KLH Bakal Surati Pemkot Tangsel Terkait Penanganan Sampah Pasca Penyegelan TPS Ilegal di Pamulang

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menyurati Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengenai penanganan penumpukan sampah di TPS Ilegal yang berada di Kecamatan Pamulang. Tepatnya di samping Perumahan Reni Jaya.
Diketahui, TPS ilegal itu telah dilakukan penyegelan oleh Pengawas Lingkungan Hidup Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH pada Rabu (15/01/2025).
Baca Juga: Usai Lakukan Sidak, KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel
Penyegelan itu didasari oleh adanya laporan warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas TPS ilegal yang mendatangkan sampah dari Kawasan Bintaro dan BSD tersebut. Meski telah disegel, penumpukan sampah di TPS tersebut masih perlu diatasi.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH RI, Sumarna mengatakan, pihaknya bakal menyurati Pemkot Tangsel terkait penanganan penumpukan sampah di TPS ilegal, seusai dilakukan penyegelan.
"Kami akan tindak lanjut, koordinasi dengan bentuk surat ke pemda, apakah nanti dibuang ke TPA legal atau seperti apa," ujar Sumarna, Rabu.
Bukan hanya penanganan terhadap sampah yang telah menumpuk puluhan tahun, KLH juga menyerahkan persoalan pembinaan terhadap pengelola TPS ilegal itu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel.
Baca Juga: Bulan Depan, KLH Terbitkan Sanksi Paksaan untuk TPA se-Banten
"Kalau kooperatif nanti akan ada semacam pembinaan untuk pemusnahan sampah-sampah yang ada di TPS legal, jika nanti tidak kooperatif, maka akan masuk ke ranah penyidik masuk," tutur Sumarna.
Sebelumnya diberitakan, penyegelan terhadap TPS ilegal ini bermula dari laporan warga sekitar. Pencemaran lingkungan dan dampak gangguan kesehatan warga itu disebabkan oleh aktivitas TPS ilegal yang tidak memerhatikan kehidupan warga sekitar memuncak pada tahun 2024, warga berbondong-bondong mengadu ke pemerintah daerah hingga ke kementerian.
Baca Juga: DPRD Panggil Dinas Lingkungan Hidup terkait Maraknya TPS Ilegal di Tangsel
Ketua RT di sana, Hasan Basri menjelaskan, aktivitas TPS ilegal itu sudah berjalan bertahun-tahun, sejak tahun 1991, lahan seluas kurang lebih 3.000 persegi yang semulanya digunakan sebagai empang, beralihfungsi menjadi tempat pembuangan sampah.
"Dia cara mengurangi sampah organik yang tidak membawa nilai manfaat dibakar, artinya pencemaran juga, banyak bayi, banyak anak anak terkena penyakit gangguan pernapasan," kata Hasan.
Baca Juga: Penampungan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel: Warga Menderita, Pemerintah Lamban Bertindak
"Kemudian penimbunan sampahnya juga kan menimbulkan jentik nyamuk, banyak warga di sini yang terkena penyakit demam berdarah. Baru pulang itu satu keluarga dari rumah sakit gara-gara DBD," jelasnya.
Tak hanya itu, pencemaran lingkungan hidup juga dirasakan warga. Seperti yang dialami warga bernama Sumarnah. Air sumur di rumah perempuan lanjut usia itu tercemar oleh air lindih yang diduga disebabkan aktivitas TPS ilegal tersebut.
Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar
"Sumur saya dulu airnya bagus, sekarang tidak bisa dipakai lagi karena berminyak, kotor dan bau. Kalau dipakai nyuci baju, malah makin kotor pakaiannya," tuturnya.
Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing
Karenanya, KLH menindaklanjuti laporan warga tersebut. Penyegelan yang dilakukan oleh KLH itu didasari oleh sejumlah aturan, meliputi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









