DLH Tangsel Awasi Ketat TPS Ilegal Pamulang Pasca Penyegelan

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel menerjunkan tim pengawas untuk memantau aktivitas di TPS ilegal Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), usai dilakukan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Rabu (15/01/2025).
"Iya pasti ada kita tempatkan, kita ada pengawas di tingkat kelurahan," ujar Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Kota Tangsel, Fauzi Restanto di kantornya, Kamis (17/01/2025).
Baca Juga: Nasib Sampah TPS Ilegal di Tangsel Menggantung: KLH Lakukan Penyegelan, DLH Cari Solusi
Fauzi menyebut, waktu malam menjadi jam rawan terjadinya aktivitas penyelundupan sampah ke TPS ilegal. Karenanya, pengawasan akan difokuskan pada saat hari telah gelap.
"Kata warga kan curi waktu saat malam kirimnya (sampah)," tuturnya.
Tim pengawas juga akan menemui pemilik lahan untuk dimintai keterangannya serta dilakukan pembinaan. Koperatifnya seperti itu. Namun jika langkah persuasif itu tak diindahkan, maka hukum pidana akan diterapkan dalam kasus TPS ilegal itu.
"Mudah-mudahan temen di lapangan bisa nemuin, kalau ga bisa ditemuin baru kita bersurat. Mudah-mudahan yang punya lahan koperatif meskipun sulit ditemui," jelas Fauzi.
Baca Juga: DLH Ungkap Ada Dua TPS Ilegal yang Masih Beraktivitas di Tangsel
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (15/01/2025). Pengelola TPS diancam pidana jika mengabaikan peringatan pemerintah yang menghentikan operasi pengelolaan sampah di lokasi tak berizin tersebut.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH RI, Sumarna memperingati pengelola untuk menghentikan aktivitas pengelolaan sampah di TPS ilegal tersebut.
Baca Juga: Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal Jadi Sorotan, DPRD Bakal Panggil DLH Tangsel
Jika pengelola mengabaikan peringatan itu, maka pengelola akan diancam pidana sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ini kita segel, tidak boleh aktifitas masuk atau buang sampah, kalau ada berarti melanggar pidana," ujar Sumarna saat ditemui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang







