Pengecer Gas Elpiji 3 Kilogram di Tangsel Enggan Urus NIB

AKURAT BANTEN - Para pengecer gas elpiji berukuran 3 kilogram di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), enggan mengurus nomor induk berusaha (NIB) agar bisa menjadi pangkalan resmi.
Diketahui mulai 1 Februari 2025 ini, pemerintah melarang warung pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram. Namun, kebijakan ini dinilai memberatkan para pengecer.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kilogram di Tangsel Alami Kelangkaan
"Saya tidak mendukung, merasa berat jika harus mengurus izin," ujar pemilik warung kelontong di wilayah Serua Tangsel, Arya kepada Akurat, Sabtu (01/02/2025).
Sebab menurutnya, regulasi itu mempersulit pelaku usaha kecil sepertinya dirinya untuk menjajakan gas di warungnya tersebut.
Baca Juga: Resmi Mulai Hari ini Gas LPG 3 Kg Tidak Dijual di Pengecer, Simak Penjelasannya!
Terlebih, warung miliknya itu hanya berukuran kecil yang berada di tengah-tengah permukiman padat penduduk. Maka menurutnya, kondisi itu tidak memungkinkan untuk beralih menjadi pangkalan tabung gas elpiji.
Terlebih, warung miliknya bukan hanya menjual gas saja, melainkan kebutuhan pokok lainnya juga dijajakan di toko kelontong tersebut.
Baca Juga: Pengguna Tabung Gas Melon 3Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024
"Paling banyak ibu rumah tangga sama pedagang," tuturnya.
Hal senada dikatakan Yudi, seorang pemilik warung kelontong lainnya. Ia mengaku keberata jika harus mengikuti regulasi pemerintah terkait penjualan gas bersubsidi tersebut.
Baca Juga: Oknum TNI AD Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Tangsel
"kalau tanggapan saya sebagai pengecer kalau untuk orang kecil kurang setuju, itu bikin ribet," ujar Yudi.
Sebab menurutnya, regulasi tersebut akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram di masa kelangkaan.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
"Apalagi kalau udh kelangkaan gas, pasti semakin susah masyarakat membelinya," jelasnya.
Karenanya, Yudi berharap, meninjau kembali regulasi mengenai penjualan gas elpiji 3 kilogram tersebut.
Baca Juga: Tuker Minyak Jelantah dapat Rp.6000 per Liter dari Pertamina, Cek Lokasi Penukarannya!
"Saya pengennya seperti biasanya aja biar enak," harapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram.
Baca Juga: Simak! Perbedaan Harga BBM di Pertamina dan SPBU Lain, Lengkap Dengan Daftar Harga
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat 31 Januari 2025.
Dijelaskan Yuliot, dengan penataan ini, pengecer yang selama ini menjadi penjual LPG 3 kg akan dihapuskan. Semua penyaluran gas melon nantinya akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.
Hal ini juga memungkinkan pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi untuk melakukannya dengan mudah. Syaratnya, mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









