Banten

Kejagung Geledah 3 Lokasi Proyek Korupsi Tol Japek II, Angkut Banyak Dokumen Penting

Himayatul Azizah | 4 Oktober 2023, 22:51 WIB
Kejagung Geledah 3 Lokasi Proyek Korupsi Tol Japek II, Angkut Banyak Dokumen Penting

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah tiga lokasi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Ketiga lokasi yang digeledah, yakni PT GSF, Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B, No18, Jalan Percetakan Negara, Kav.36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kemudian PT DP di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara, No 87, RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Baca jugaCuri Star Kampanye, Iti Jayabaya Minta Masyarakat Coblos Dirinya sebagai Calon Anggota DPR

Selanjutnya PT RUA di Ruko Puri Botanical H8, No 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana korupsi.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus dilakukan pada Senin 2 Oktober 2023.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yang menjerat tersangka DD, YM, TBS dan Tersangka SB," tuturnya.

Bahkan pada hari ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tol Japek II.

Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti. Namun belum diketahui lokasi tempatnya, apakah di kantor perusahaan swasta atau di kediaman tersangka.

Baca juga12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Diduga Tak Berizin

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan peran dari Sofiah Balfas dalam kasus korupsi tersebut.

“Diduga selaku Direktur Operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” ucap Kuntadi. 

Menurut Kuntadi, penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Terhadapnya pun langsung dilakukan penahanan pada Selasa 19 September 2023.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan yang bersangkutan dinyatakan sehat, untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar dia.

Sebelum Sofiah Balfas, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca jugaKesaksian 3 Mahasiswa Korban Kekerasan Polisi saat HUT Pemprov Banten ke-23

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan peran dari para tersangka. Mereka adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Kemudian, lanjutnya, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya.

“Dan saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” jelasnya.

Kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” tandas Kuntadi.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Adapun tersangka adalah IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” ucap Ketut.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.