Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Dinaikan ke Penyidikan

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasus pemerasan tersebut dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 yang ditangani lembaga anti-rasuah tersebut.
"Hasil gelar perkara, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Adapun status kasus dugaan pemerasan naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: KPK Cegah Bepergian ke Luar Negeri Terhadap Syahrul Yasin Limpo dan Para Pejabat Kementan
Kata Ade, gelar perkara itu dilakukan pada Jumat kemarin. Meski begitu, lanjut dia, belum ada tersangka dalam kasus pemerasan pimpinan KPK ini. Pihaknya kini akan mencari siapa sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
"Pertama kita ketahui pada 5 Oktober 2023 kita telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Untuk diketahui, sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto enggan diwawancara saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









