Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Dinaikan ke Penyidikan

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasus pemerasan tersebut dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 yang ditangani lembaga anti-rasuah tersebut.
"Hasil gelar perkara, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Adapun status kasus dugaan pemerasan naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: KPK Cegah Bepergian ke Luar Negeri Terhadap Syahrul Yasin Limpo dan Para Pejabat Kementan
Kata Ade, gelar perkara itu dilakukan pada Jumat kemarin. Meski begitu, lanjut dia, belum ada tersangka dalam kasus pemerasan pimpinan KPK ini. Pihaknya kini akan mencari siapa sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
"Pertama kita ketahui pada 5 Oktober 2023 kita telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Untuk diketahui, sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto enggan diwawancara saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








