Aliran Dana Rp100 Juta ke Partai NasDem untuk Pembuatan Kaos, Johnny Plate Mengaku Lupa

AKURAT BANTEN - Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan perkara korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, terdakwa eks Menkominfo itu mengaku lupa soal adanya aliran dana ke Partai Nasdem untuk pembelian kaos.
Hal tersebut terungkap saat salah satu Jaksa Penunut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan soal uang Rp100 juta yang digunakan untuk pembuatan kaos partai NasDem.
Baca juga: Peras Pekerja Migran, 3 Oknum Pegawai BP2MI di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka
"Apakah ada pembayaran untuk kaos partai NasDem Rp100 juta," tanya jaksa Kejagung, ke Johnny Plate, Jumat (20/10/2023).
Namun, terdakwa Johnny Plate mengaku lupa dan tidak ingat adanya pemberian uang Rp100 juta ke Partai Nasdem.
Dia mengaku jika ada keperluan dana untuk Partai NasDem, biasanya berasal dari dana pribadi dirinya.
"Saya tidak ingat (pemberian uang Rp100 juta). Kalau ada urusan Nasdem, biasanya dari saya pribadi," jawab Johnny G Plate dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Selain itu, Johnny Plate mengaku selalu tidak ingat soal pemberian uang untuk hadiah pemenang Olimpiade Emas sekitar Rp250 juta.
Dalam persidangan lanjutan perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo, tiga terdakwa yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto diperiksa secara bergantian.
Untuk diketahui, terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate didakwa menerima aliran dana miliaran rupiah dalam perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo saat menjabat Menteri Kominfo.
Akibat perbuatan Johnny G Plate, negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








