Besok, Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Diperiksa Kejagung terkait Korupsi BTS 4G

AKURAT BANTEN - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) dipanggil penyidik Jampidsus Kejagung besok.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat BPK RI Achsanul Qosasi, setelah mendapat izin persetujuan dari Presiden RI.
"Sudah (mendapat persetujuan dari Presiden), dan sudah dijadwalkan pemeriksaan (Achsanul Qosasi)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Cegah Inflasi, Pandeglang Dijadikan Sentra Bawang Merah dan Cabai
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Ketut, memberikan izin persetujuan pemeriksaan pejabat BPK RI itu pada 31 Oktober 2023. Kemudian tim jaksa penyidik pidsus Kejagung melayangkan surat panggilan kepada Achsanul Qosasi (AQ) untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (3/11) besok.
"Menurut pemanggilan rencanakan hari Jumat (pemeriksaan Achsanul Qosasi)," tegas Ketut.
Lebih lanjut dikatakan Ketut, Anggota BPK RI AQ dipanggil tim penyidik Jampidsus pada Selasa kemarin. Dan akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 Wib di gedung bundar Kejagung.
Sementara itu, pejabat BPK Achsanul Qosasi mengaku akan membantu proses hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus dalam perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo terkait aliran dana dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama.
Menurut AQ, perkara dugaan korupsi menara BTS 4G berawal adanya temuan dari hasil audit BPK RI.
"Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini kami sudah sering membantu Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK," kata Achsanul.
Baca Juga: MEGAWATI HANGESTRI Ternyata Sudah Punya Gebetan, Hem Jadi Ngiri Liatnya!
Sebelumnya diketahui, JPU Kejagung mencecar terdakwa Irwan Hermawan soal aliran dana Rp40 miliar ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diberikan melalui tersangka Sadikin Rusli di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.
Pihak BPK RI yang dimaksud berinisial AQ yang diduga merupakan Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi.
Hal tersebut ditanyakan JPU kepada Irwan Hermawan saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).
"Saudara ingat bahwa kemudian ada ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya JPU kepada Irwan.
"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya," jawab Irwan.
Tak berhenti sampai di situ, lantas JPU Kejagung menanyakan kepada Irwan terkait adanya percakapan di group dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Achmad Latif (AAL) soal rencana untuk menemui orang BPK berinisial AQ.
Baca Juga: Bawa Celurit Besar, 5 Pelajar di Kota Serang Diamankan Polisi Lalu Lintas
"Pada saat di grup itu, saudara Anang mengatakan ‘sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’. Nah terus jawaban saudara’ jangan sekaranglah bos. Reda dulu’. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" timpal salah satu jaksa dengan menanyakan kembali kepada Irwan di persidangan.
"Tidak ingat (percakapan tersebut). Ada di grup ya?," ucap Irwan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim jaksa penyidik akan melihat dan mendalami fakta persidangan terkait adanya aliran dana kepada pihak BPK RI berinisial AQ yang terungkap di persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, akan menjadi bukti petunjuk bagi tim jaksa penyidik Jampidsus untuk mengusut soal aliran dana ke BPK RI melalui Sadikin.
"Kita lihat fakta persidangan. Kan pasti fakta persidangan ditarik tuh dengan teman-teman penyidik nanti," kata Febrie.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









