Banten

Kejagung Geledah Rumah Achsanul Qosasi, Ini Barang-barang yang Disita

Himayatul Azizah | 15 November 2023, 19:49 WIB
Kejagung Geledah Rumah Achsanul Qosasi, Ini Barang-barang yang Disita

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan rumah milik anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi. 

Seperti dketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Sudah dilakukan penggeledahan rumah Achsanul Qosasi," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan TPPU pada Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Kupas Tuntas 'MAKNA PANTUN' Dari Ke-3 Pasangan Capres-Cawapres

Namun, dia mengaku lupa soal waktu pelaksanaan penggeledahan. Saat menggeledah, tim penyidik Jampidsus tidak menemukan barang bukti uang Rp40 miliar yang diberikan Windi Purnama kepada Sadikin Rusli yang merupakan teman dekat dari Achsanul Qosasi.

"Lupa saya tangal berapa. Uang yang Rp 40 miliar nggak ada," ucap Ari Prabowo.

Belakangan, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ (Achsanul Qosasi) pada 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jalan Inpres No 6A RT/RW 007/003, Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Penyitaan aset tersebut terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020- 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. 

Baca Juga: Asal Usul Kota Serang, Ibu Kota Provinsi Banten: dari Bahasa hingga Besaran UMK

Sejumlah aset milik tersangka AQ yang disita berupa barang, dokumen elektronik dan uang. Yakni satu buah sertifikat tanah hak milik seluas 5.494m² No 953, atas nama An Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.

Kemudian telah menyita satu buah sertifikat tanah seluas 292 m² milik An Nisa Zhafarina yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang diperoleh pada 1 September 2023.

Selanjutnya, 1 lembar surat deposito Bank BUMN dengan jumlah deposito Rp 500 juta, 1 lembar surat deposito Bank BUMN dengan jumlah deposito Rp500.000.000, dua buah buku tabungan Bank BUMN, satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875.

Baca Juga: 107 Orang Simpatisan JAD dan JI Gelar Ikrar Setia ke NKRI

Penyitaan terhadap uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar, uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar, uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar, uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar, dan uang pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar. 

Kemudian uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar, uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar, uang pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar, uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar, uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar, dan uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar. 

Selanjutnya uang pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar, uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar, uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar, uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar, uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar, uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar, uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar, uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar, dan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000.

Baca Juga: Komisi III DPR Beri Catatan kepada Jajaran Polri untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka AQ dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Sebelumnya diketahui, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aliran dana Rp 40 miliar dalam perkara korupsi menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa tim jaksa penyidik telah memanggil Achsanul Qosasi (AQ) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesa Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan sebagai Anggota BPK RI.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan disertai dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka," kata Kuntadi. 

Baca Juga: Pasangan Capres-Cawapres 2024 Dikawal 74 Polisi, Termasuk Istrinya

Dia mengatakan, Anggota BPK RI AQ menerima aliran dana Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama, yang diberikan melalui tersangka Sadikin Rusli (SR).

Pemberian atau penyerahan uang miliaran rupiah tersebut diberikan di basment salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

"Pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp 40 miliar. Uang tersebut diterima oleh tersangka AQ dari terdakwa IH dan tersangka WP melalui tersangka SR," ucap Kuntadi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Achsanul Qosasi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023 hingga 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.