Banten

Pimpinan KPK Turut Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri yang Belum Ditangkap

Himayatul Azizah | 24 November 2023, 19:22 WIB
Pimpinan KPK Turut Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri yang Belum Ditangkap

AKURAT BANTEN - Sejumlah pimpinan KPK akan diperiksa oleh tim penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat tersangka Firli Bahuri.

Sejumlah pimpinan KPK yang akan diperiksa yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak. Jadwal pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Minggu depan.

"Kita agendakan pemeriksaan Minggu depan terhadap para pimpinan KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Gibran, Prabowo dan Mahfud MD Tidak Perlu Mundur

Selain itu, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang dimulai pada Senin 27 November 2023, pasca Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkan tersangka terhadap Firli Bahuri," ucap Ade Safri.

"Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insya allah akan kita tuntaskan pada Minggu depan," tambah dia.

Meski demikian, Ade Safri tidak menjawab saat awak media menanyakan soal agenda pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. Apakah akan dilakukan Minggu depan atau tidaknya.

"Nanti akan kita update berikutnya," ujar Ade Safri.

Saat disinggung soal Firli Bahuri belum ditangkap usai ditetapkan tersangka, Ade Safri mengatakan bahwa hal tersebut tergantung kebutuhan penyidikan dan pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Heboh! Gibran Dompleng Pada Silatnas Desa Bersatu 2023, Ketua Apdesi Lebak: kami Tidak Tau!

"Upaya yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," tuturnya.

Apabila tim penyidik memandang perlu melakukan penangkapan terhadap Firli, maka hal itu akan dilakukan tindakan dengan memeriksa Ketua KPK sebagai tersangka.

"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua KPK Firli juga diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dari eks Mentan SYL, terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat Sebut Omongan Anies Terlalu Tinggi hingga Tidak Menginjak Bumi

Penetapan tersangka Firli Bahuri setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) dan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak. 

Firli Bahuri dijerat Pasal 12d atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.