Ada Apa Dengan KPU? Keputusan Dadakan Dengan Meniadakan Nobar Debat Capres-Cawapres

AKURAT BANTEN - Ada apa sebenarnya dengan KPU? Hal ini selalu dipertanyakan banyak kalangan, karena seolah-olah sebagai lembaga negara yang memiliki kebijakan tertinggi atas penyelenggaraan Pemilu selalu memberikan keputusan kontrovesial.
Keputusan-keputusan dadakan yang diluar nalar politik menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini mencapai titik terendah, Dan dinilai pemerintah telah melakukan manuver dengan mengatur semua perangkat acara debat.
Hal ini, juga di nilai untuk melindungi salah satu kontestan yang ikut kontestasi pemilu 2024, Karena diketahui Prabowo dan Gibran adalah pasangan yang gagap ilmu pengetahuan atau tidak memiliki keluasan wawasan sehingga selalu menghindari debat langsung.
Keputusan KPU dianggap telah menciderai hajat masyarakat Indonesia untuk melihat langsung kemampuan para calon pemimpin negara sebesar Indonesia.
Kali ini adalah Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan debat capres akan ditayangkan lewat siaran live streaming di saluran televisi dan radio.
Keputusan ini di umumkan secara dadakan dengan membatalkan agenda nonton bareng (nobar) debat perdana capres tersebut.
- Baca Juga: Data Pemilih KPU Bocor, BSSN Lakukan Analisis dan Forensik Digital
- Baca Juga: Dari 37.059 TPS, KPU Pandeglang Akan Merekrut 26.313 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024
- Baca Juga: Mahfud MD Kaget Situs KPU Diretas Hacker
Ada perubahan dalam mekanisme debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang akan digelar KPU hari Selasa (12/12/2023).
"Nonton bareng tidak jadi dilaksanakan, karena semua TV akan menyiarkan secara langsung," kata Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU, Senin (11/12/2023).
"Tidak hanya televisi, tapi semua platform-platform yang kaitannya dengan penyiaran termasuk radio, baik streaming dan sebagainya diberikan akses untuk menyiarkan debat capres," sambungnya.
Hasyim menjelaskan total durasi debat 150 menit. 120 menit pelaksanaan debat dan 30 menit iklan.
Dalam debat itu terbagi atas 6 segmen yang di mana dalam masing-masing segmen tiga pertanyaan panelis bakal dibacakan.
Debat perdana akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa (12/12/2023). Tema debat perdana untuk capres itu yakni pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.
Debat akan dimulai pada pukul 19.00 WIB.
Nantinya, debat akan disiarkan secara langsung melalui stasiun TV dan Radio.
- Baca Juga: Mutasi ASN ke IKN: Pemprov Banten Siap Tampung Jika Enggan Dipindah
- Baca Juga: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran Dapet Tiket Nyagub 2024, Netizen Singgung Kantornya Pernah Diobrak-abrik KPK
- Baca Juga: WhatsApp Butet Kertaradjasa Sudah Pulih dan Akses Komunikasi Sudah Lancar
Berikut rincian durasi debat perdana capres:
• Segmen 1:
Penyampaian visi misi dan program kerja. Durasi yang diberikan untuk penyampaian visi misi dan program kerja ialah selama 4 menit.
• Segmen 2, 3, 4 dan 5:
Pendalaman visi misi, dan program kerja. Di segmen ini, akan ada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh moderator. Waktu menjawab ialah 2 menit.
Kemudian, para peserta debat lain akan saling menanggapi. Durasi yang diberikan untuk menanggapi dan menjawab tanggapan masing-masing 1 menit.
• Segmen 6:
Penutup, atau closing statement. Masing-masing capres akan memberikan pernyataan penutup.
Nama Panelis debat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi telah menetapkan sebanyak 11 nama panelis debat perdana Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellaz, Sabtu (9/12/2023).
“Panelis itu kita sudah mendapatkan konfirmasi dan kesediaan dari 11 orang yang akan jadi panelis untuk debat pertama,” kata Mellaz.
Mellaz juga mengatakan, jika para panelis bakal dikarantina dan juga menandatangani pakta integritas.
“Kemudian tanggal 10, mulai kami akan karantina sampai tanggal 13 di Jakarta untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan yang akan disusun oleh panelis,” tutur Mellaz.
Tak hanya itu, Mellaz juga menambahkan, KPU juga sudah menunjuk dua orang moderator yang akan memandu debat yang bakal berlangsung Selasa (12/12/2023) di Kantor KPU RI tersebut.
Berikut 11 nama panelis dan dua moderator debat perdana yang sudah ditunjuk secara resmi oleh KPU RI:
- Pakar Ilmu Politik UGM Mada Sukmajati
- Pakar Ilmu Politik Undana Rudi Rohi
- Ahli Hukum Tata Negara Undip Lita Tyesta ALW
- Pakar Hukum Unand Khairul Fahmi
- Pakar Hukum Tata Negara UNS Agus Riewanto
- Pakar Tata Hukum Negara UNPAD Susi Dwi Harijanti
- Guru Besar Universitas Jember Bayu Dwi Anggono
- Ketua Komnas HAM 2017-2020 Ahmad Taufan Damanik
- Guru Besar Studi Agama UIN Sunan Kalijaga Phil Al Makin
- UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto
- Dekan Fisipol UGM Wawan Mas’udi
Berikut dua nama Moderator:
1. Ardianto Wijaya
2. Velerina Daniel
Adapun tema debat capres-cawapres itu ditetapkan setelah KPU RI melakukan rapat tertutup kedua, bersama tim pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/12/2023).
Selain menetapkan tema debat capres-cawapres, rapat tersebut juga membahas format debat, panelis, moderator, dan undangan untuk yang hadir dalam debat mendatang.
"Debat pertama itu nanti adalah porsinya untuk debat capres. Debat kedua adalah debat untuk cawapres. Debat yang ketiga adalah debat untuk capres."
"Debat keempat adalah debat untuk cawapres. Dan yang kelima atau yang terakhir, itu porsinya untuk debat capres,” ucap Hasyim.
Tema debat capres-cawapres yang sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU RI:
- Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.
- Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN/APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.
- Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik.
- Pembangunan Berkelanjutan, SDA, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria Masyarakat Adat dan desa.
- Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, SDM, dan Inklusi.
"Itu yang menjadi tema untuk debat pertama sampai debat kelima dan juga porsi untuk siapa yang akan tampil dalam perdebatan itu," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










