Besok, Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diputus, Pengacara Serahkan Dokumen Setebal 126 Halaman

AKURAT BANTEN - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri akan memasuki babak akhir, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada Selasa (19/12) besok.
Pada hari ini, Senin (18/12), tim pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyerahkan dokumen kesimpulan sebanyak 126 halaman kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati.
Ia berharap permohonan gugatan praperadilan dapat dikabulkan oleh hakim tunggal terkait prosedur penetapan tersangka dari penyelidikan hingga tingkat penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Embat Motor Petugas Kebersihan, Pelaku Curanmor di Alun-alun Pamulang Dibekuk
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan," kata Ian di gedung PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Dalam menanggapi kesimpulan yang dibacakan tim kuasa hukum Firli Bahuri, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sudana menyinggung soal dokumen yang disampaikan oleh pemohon tim kuasa hukum Firli Bahuri terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat Muhammad Suryo.
Menurutnya, ada beberapa dokumen yang disampaikan di persidangan itu tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteks penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA)," ucap Putu Putera.
Baca Juga: Bos Kendaraan di Pandeglang Minta Pajak Kendaraan Rongsok Dihapuskan
Ia menambahkan, dokumen yang diungkapkan tim pengacara Firli Bahuri merupakan rahasia karena terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub.
Sebelumnya diketahui, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, salah satu poin dalam permohonan dan replik menyebutkan adanya intervensi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi DJKA, dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengancam pimpinan KPK agar tidak melakukan penetapan tersangka terhadap Suryo terkait kasus suap proyek jalur kereta api.
Baca Juga: Ide Cerdas : Membuat Sendiri Perangkap Tikus Sederhana Modal Ember Bekas, Tikus Habis Tertipu!
Dalam Replik Nomor : 412/Praper/IISPA/XII/2023, yang diajukan tim kuasa hukum Firli Bahuri, pada halaman 17 nomor 49 menyatakan bahwa Pemohon meyakini bahwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini bukan hanya karena ketakutan yang dirasakan oleh Saksi Syahrul Yasin Limpo terhadap penyidikan terhadap dirinya.
Kasus ini juga berawal dari kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI pada tanggal 12 April 2023. Operasi tersebut melibatkan beberapa nama lainnya.
Dalam Replik tersebut juga disebutkan, pada halaman 17 nomor 50: Dalam konteks ketiga tersangka yang disebutkan sebelumnya, terdapat bukti terkait penerimaan “sleeping fee” oleh Muhammad Suryo sejumlah Rp11,2 miliar (untuk keamanan dan dirinya sendiri). Uang tersebut telah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo dengan total Rp. 9,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









