Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Firli Bahuri

AKURAT BANTEN - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan Praperadilan yang Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati dalam membacakan amar putusan di gedung PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12).
Baca Juga: Pelayanan Tidak Memuaskan, Pria di Tangerang Marah-marah ke PSK
Menurut hakim tunggal Imelda, bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dapat digugurkan.
Dengan adanya putusan sidang Praperadilan tersebut, maka proses penyidikan tetap dilanjutkan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara korupsi di Kementan RI.
Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Kemudian, penyidik kepolisian juga telah memeriksa 104 orang saksi, di antaranya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.
Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 11 ahli, di antaranya ahli hukum pidana, hukum acara, pakar mikro ekspresi, digital forensik, multimedia, kriminologi hingga psikologi forensik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








