Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Firli Bahuri

AKURAT BANTEN - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan Praperadilan yang Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati dalam membacakan amar putusan di gedung PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12).
Baca Juga: Pelayanan Tidak Memuaskan, Pria di Tangerang Marah-marah ke PSK
Menurut hakim tunggal Imelda, bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dapat digugurkan.
Dengan adanya putusan sidang Praperadilan tersebut, maka proses penyidikan tetap dilanjutkan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara korupsi di Kementan RI.
Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Kemudian, penyidik kepolisian juga telah memeriksa 104 orang saksi, di antaranya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.
Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 11 ahli, di antaranya ahli hukum pidana, hukum acara, pakar mikro ekspresi, digital forensik, multimedia, kriminologi hingga psikologi forensik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









