Banten

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ditetapkan Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Bui

Himayatul Azizah | 20 Desember 2023, 17:31 WIB
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ditetapkan Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Bui

AKURAT BANTEN - Pihak KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian ijin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Malut Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak dimulai dari Kepala Dinas hingga ajudan dan pihak swasta.

"Laporan yang diterima KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Minimnya Pendonor di PMI, ASN Pandeglang Jadi Peserta Donor Darah Pada Momentum HUT Korpri ke-52

Selain Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka, yakni AH (Adnan Hasanudin) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI (Daud Ismail), Kadis PUPR, RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ, dan RI (Ramadhan Ibrahim) yang merupakan Ajudan, serta ST (Stevi Thomas) sebagai pihak swasta, KW (Kristian Wuisan), yang merupakan dari swasta.

Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dan sejumlah pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST yang masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Memahami Makna Metode Ikhlas dalam Psikologi

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ucap Alexander Marwata.

Sebelumnya diketahui, tim penindakan KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Total ada 18 orang yang ditangkap tim operasi senyap KPK.

"Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara dan Jakarta, sebanyak 18 orang yang diamankan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/12).

Kegiatan OTT dilakukan di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12) sore.

Tim KPK juga mengamankan bukti uang dari tangkap tangan tersebut.

"Diamankan uang tunai dalam kegiatan OTT KPK sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar," tegas Alex Marwata. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.