Ahmad Sahroni Ultimatum PJ Gubernur DKI Jakarta, 2 x 24 Jam Untuk Selesaikan Polemik Warga Kampung Bayam

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengultimatum, jika dalam 2 x 24 jam atau 2 hari ke depan polemik ini masih belum direspons, pihaknya bersama warga yang masih terlantar akan mendatangi langsung Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu Heru Budi.
"Kita minta 2 x 24 jam musti direspons oleh Pak Pj Gubernur, Pak Heru, kalau enggak saya dan warga Kampung Bayam akan datangi ke kantor Gubernur langsung, untuk meminta pertanggungjawaban apa yang menjadi haknya masyarakat," kata Sahroni di Kampung Susun Bayam, Minggu (21/1/2024) sore.
Lebih lanjut, Sahroni juga turut mengingatkan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi, terkait sikap Presiden Jokowi yang selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, bahkan mungkin presiden bisa marah jika permasalahan ini berlarut-larut.
"Hati-hati loh Pak Heru, kalau tetap tidak ada tindakan, tidak ada respon, saya yakin Pak Presiden bisa marah. Karena Pak Jokowi kan sangat pro kepada rakyat. Nah sementara yang sekarang bapak lakukan itu kebalikannya, merenggut hak rakyat," ucapnya.
Adapun dalam kunjungannya ke Kampung Susun Bayam hari ini, Ahmad Sahroni disambut tangisan warga yang meminta dicarikan solusi atas hak mereka menempati hunian yang berada di area Jakarta International Stadium (JIS) tersebut.
- Baca Juga: Menurut Mahfud MD Diduga Ada Korupsi Dan Pencucian Uang Rp 700 Triliun
- Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa di Nonaktifkan Oleh PBNU
- Baca Juga: Terungkap Sebab KH Suyuti Toha Pingsan Selesai Mendoakan Prabowo-Gibran
Isak tangis pecah saat puluhan warga mengutarakan keluh kesah mereka kepada Ahmad Sahroni di pelataran lantai dasar Kampung Susun Bayam.
Warga mengeluhkan kondisi mereka yang sudah berbulan-bulan belum mendapatkan serah terima kunci unit hunian secara resmi.
Warga juga mengungkapkan bahwa selama ini mereka harus tinggal tanpa listrik dan air di Kampung Susun Bayam.
Belum lagi pada Desember 2023 lalu, empat warga eks Kampung Bayam dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan penyerobotan.
Sejumlah ibu-ibu warga eks Kampung Bayam lainnya tiba-tiba ikut menangis tersedu-sedu sambil berharap Sahroni bisa membantu mereka mendapatkan haknya yang belum terpenuhi.
"Kami minta tolong Pak, kami ingin keadilan," ungkap warga sambil terisak.
Sahroni juga menganggap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak mengindahkan proses-proses yang sudah dilalui.
"Warga memang sebenarnya sudah ada masing-masing pintunya, perjanjian segala administrasi sudah lengkap, sebenarnya juga tadi kalau menurut perwakilannya seharusnya tanggal 1 Januari sudah bisa diserahterimakan," kata Sahroni.
"Ini sangat menyedihkan gitu ya, menyedihkannya kenapa, karena seorang gubernur melalui Jakpro anak usahanya Pemprov DKI Jakarta, tidak mengindahkan pada hal-hal yang memang ini sudah melalui proses," tegasnya lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









