Banten

Mahfud MD Terkait MK Hapus Ambang Batas 4%, Enggak Sembarang Partai Baru Lalu Bisa Masuk Parlemen

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 1 Maret 2024, 17:01 WIB
Mahfud MD Terkait MK Hapus Ambang Batas 4%, Enggak Sembarang Partai Baru Lalu Bisa Masuk Parlemen

AKURAT BANTEN - Calon wakil presiden nomor urut 3 dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen, sudah sesuai aturan bahwa harus diterapkan pada 2029 mendatang.

"Bagus, memang harus begitu berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud di GBK, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Selanjutnya Ia mengungkit putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut dia, putusan tersebut salah karena yang menyetujui kepala daerah menjadi calon presiden meskipun usianya dibawah 40 tahun itu hanya beberapa hakim saja.

"Salahnya apa? Karena yang menyetujui kepala daerah menjadi calon presiden meskipun umur di bawah 40 tahun itu hanya 3 hakim. Yang 4 menolak, yang 2 hanya menyetujui alasan gubernur, sudah berpengalaman di gubernur," ujarnya.

Mahfud menyebut hal itu merupakan kesalahan dan sudah dibuktikan dengan pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Lah ini yang hanya setuju gubernur digabungkan yang 3 ini, sehingga 5 banding 4. Itu kan kesalahan. Dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MK yang mengarahkan ke arah ini, Pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," jelas Mahfud.

Maka itu, Mahfud mengatakan Putusan MK soal ambang batas parlemen sangat bagus. Mantan Menko Polhukam itu menyebut seluruh proses perubahan itu mesti dilakukan secara bertahap, mulai dari mengubah Undang-undang (UU) dan persyaratan lainnya.

"Sebelum Pemilu 2029, artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah UU dulu, Kan mesti ada syarat-syarat lain, enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden, nanti harus diatur." ungkapnya.

"Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang. Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpilah yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," imbuhnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

MK menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Meski begitu, penghapusan ambang batas itu berlaku untuk Pemilu 2029. MK kemudian memerintahkan pembentuk Undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra memmbacakan hasil putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Februari 2024 terkait Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024." dalam bacaannya.

"Dan, tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” katanya

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.