UU dan PP Mengatur Lagu Indonesia Raya, Mulai Alat Musik Pengiring hingga cara Menyanyikan sebagai Lagu Kebangsaan

AKURAT BANTEN - Lagu Indonesia Raya merupakan ciptaan Wage Rudolf Soepratman atau W.R. Soepratman telah ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958.
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, termasuk alat musik yang digunakan baik sebagai pengiring maupun instrumental. Simak penjelasan di bawah ini.
Aturan Penggunaan musik pengiring dalam Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958.
Baca Juga: Tampung Aspirasi Jurnalis, Sarifah Ainun : Nanti Kita Sampaikan ke Dewan Pers
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958, mengatur tentang penggunaan alat musik akustik dan bukan musik elektronik, sebagai pengiring atau instrumen lagu Indonesia Raya, Seperti:
Dalam Penjelasan PP No. 44 Tahun 1958 Pasal 1:
(1) Yang dimaksud ialah lagu itu setelah, dalam tahun 1943
dirobah oleh Panitia Peninjauan lagu Indonesia Raya.
(2) Lampiran-lampiran itu berisikan:
I. Lagu Indonesia Raya untuk nyanyian (lengkap 3
bait).
II. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes simfoni.
III. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes harmoni,
beserta
IIIA. 43 lembar untuk perlengkapan keperluan alat-alat
musik yang bersangkutan.
IV. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes fanfare,
V. Partitur lagu Indonesia Raya untuk iringan piano.
Lalu, apa yang dimaksud terkait orkes Fanfare, Simfoni dan Harmoni?
Orkes fanfare adalah komposisi musik pendek yang biasanya dimainkan dengan instrumen tiup logam seperti trompet atau French horn, dan sering diiringi perkusi. Fanfare juga dikenal sebagai fanfarade atau flourish.
Orkes simfoni adalah orkestra terbesar yang terdiri dari berbagai jenis alat musik, seperti alat musik gesek, tiup kuningan, tiup kayu, dan perkusi. Orkestra simfoni biasanya beranggotakan sekitar 100 orang.
Orkes harmoni adalah alat-alat musik yang terdiri dari alat musik tiup dari kayu dan logam, serta alat musik pukul yang dapat dilengkapi dengan bas-kontra.
Baca Juga: Kajari Lebak Banten Sidak Proyek Pembangunan Pasar Kandang Sapi
Sementara undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (4) mengatur tentang cara menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Begini bunyinya:
Pasal 59
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi;
f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Juga: Kevin Diks Resmi Menjadi WNI, Berharap dapat Dimainkan Timnas Indonesia Kontra Jepang dan Arab Saudi
(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Pasal 60
(1) Lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
(2) Lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
Baca Juga: Waspada! Beredar Penipuan Via Situs Palsu SATUSEHAT Health Pass
(3) Lagu kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Pasal 61
Apabila lagu kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Pasal 63
(1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Melantik Marullah Matali Sebagai Sekda
(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Larangan untuk Lagu Indonesia Raya
Selain aturan, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga melampirkan sejumlah larangan untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 64
Setiap orang dilarang:
Baca Juga: Zakiyah-Najib Janjikan Serap Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Serang
a. Mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan;
b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. Menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









