Banten

UU dan PP Mengatur Lagu Indonesia Raya, Mulai Alat Musik Pengiring hingga cara Menyanyikan sebagai Lagu Kebangsaan

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 10 November 2024, 10:25 WIB
UU dan PP Mengatur Lagu Indonesia Raya, Mulai Alat Musik Pengiring hingga cara Menyanyikan sebagai Lagu Kebangsaan

AKURAT BANTEN - Lagu Indonesia Raya merupakan ciptaan Wage Rudolf Soepratman atau W.R. Soepratman telah ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, termasuk alat musik yang digunakan baik sebagai pengiring maupun instrumental. Simak penjelasan di bawah ini.

Aturan Penggunaan musik pengiring dalam Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958.

Baca Juga: Tampung Aspirasi Jurnalis, Sarifah Ainun : Nanti Kita Sampaikan ke Dewan Pers

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958, mengatur tentang penggunaan alat musik akustik dan bukan musik elektronik, sebagai pengiring atau instrumen lagu Indonesia Raya, Seperti:

Dalam Penjelasan PP No. 44 Tahun 1958 Pasal 1:
(1) Yang dimaksud ialah lagu itu setelah, dalam tahun 1943
dirobah oleh Panitia Peninjauan lagu Indonesia Raya.
(2) Lampiran-lampiran itu berisikan:
I. Lagu Indonesia Raya untuk nyanyian (lengkap 3
bait).
II. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes simfoni.
III. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes harmoni,
beserta
IIIA. 43 lembar untuk perlengkapan keperluan alat-alat
musik yang bersangkutan.
IV. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes fanfare,
V. Partitur lagu Indonesia Raya untuk iringan piano.

Baca Juga: Usai Dikagetkan Survei Bodong, Kini Paslon Hasbi Amir Unggul 63,4 Persen, Ketimbang Kompetitornya, Hasil Survei Indikator Pilkada Lebak

Lalu, apa yang dimaksud terkait orkes Fanfare, Simfoni dan Harmoni?

Orkes fanfare adalah komposisi musik pendek yang biasanya dimainkan dengan instrumen tiup logam seperti trompet atau French horn, dan sering diiringi perkusi. Fanfare juga dikenal sebagai fanfarade atau flourish.

Orkes simfoni adalah orkestra terbesar yang terdiri dari berbagai jenis alat musik, seperti alat musik gesek, tiup kuningan, tiup kayu, dan perkusi. Orkestra simfoni biasanya beranggotakan sekitar 100 orang.

Orkes harmoni adalah alat-alat musik yang terdiri dari alat musik tiup dari kayu dan logam, serta alat musik pukul yang dapat dilengkapi dengan bas-kontra.

Baca Juga: Kajari Lebak Banten Sidak Proyek Pembangunan Pasar Kandang Sapi

Sementara undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (4) mengatur tentang cara menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Begini bunyinya:

Pasal 59
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi;
f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Juga: Kevin Diks Resmi Menjadi WNI, Berharap dapat Dimainkan Timnas Indonesia Kontra Jepang dan Arab Saudi

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Pasal 60
(1) Lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

(2) Lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

Baca Juga: Waspada! Beredar Penipuan Via Situs Palsu SATUSEHAT Health Pass

(3) Lagu kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61
Apabila lagu kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Pasal 63
(1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Melantik Marullah Matali Sebagai Sekda

(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan untuk Lagu Indonesia Raya
Selain aturan, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga melampirkan sejumlah larangan untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pasal 64
Setiap orang dilarang:

Baca Juga: Zakiyah-Najib Janjikan Serap Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Serang

a. Mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan;
b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. Menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.