Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, di Geledah KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas (Rudin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019-2022.
Tessa Mahardhika selaku juru bicara KPK mebenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat 6 September 2024 kemarin, di rumah dinas di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pelaku Penculikan Anak Oleh Ojol di Tangsel, Sempat Lecehkan Korban
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 10 September 2024.
Adapun penggeledahan yang dilakukan penyelidik tersebut, terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar dia.
Baca Juga: Akhirnya Gibran Ungkap Akun Kaskus Fufufafa yang Menghina Prabowo
Saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Pemprov Jatim.
Diketahui, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari pokmas.
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Pertemuan Mega-Prabowo Sebelum Pelantikan, Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri?
Selanjutnya, Tessa mengatakan bahwa pencegahan kepada puluhan orang tersebut, diberlakukan selama enam bulan dan terhitung mulai bulan Juli 2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.
Adapun daftar nama yang dimaksud KPK yang dikenai larangan bepergian ke luar negeri, seperti:
Baca Juga: SBY Menyebut Negara Atau Partai Akan Kacau, Jika Didalamnya Banyak Matahari
- 1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
- 2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
- 3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- 4. Bagus Wahyudyono (Swasta)
- 5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
- 6. Hasanuddin (Swasta)
- 7. Sukar (Kepala Desa)
- 8. A Royan (Swasta)
- 9. Wawan Kritiawan (Swasta)
- 10. Ahmad Jailani (Swasta)
- 11. Mashudi (Swasta)
- 12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
- 13. Ahmad Affandy (Swasta)
- 14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
- 15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- 16. Achmad Yahya M (Guru)
- 17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
- 18. M Fathullah (Swasta)
- 19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
- 20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
- 21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










