Banten

Dualisme Kadin! Anindya Bakrie vs Arsjad Rasjid, Jokowi: Kadin Organisasi Pengusaha dan Bukan Organisasi Politik!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 17 September 2024, 20:13 WIB
Dualisme Kadin! Anindya Bakrie vs Arsjad Rasjid, Jokowi: Kadin Organisasi Pengusaha dan Bukan Organisasi Politik!

AKURAT BANTEN - Joko Widodo Presiden RI memberikan keterangan kepada wartawan saat berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, terkait persoalan dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada, Selasa (13/8/2024).

Menurut Jokowi, sepatutnya persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik di internal Kadin sendiri.

Saat berada di Menara Danareksa, Jakarta Selasa (17/9/2024) Presiden meminta serta mengingatkan, kepada para pihak, jangan melempar bola panas atas dualisme kepemimpinan di Kadin Indonesia kepada dirinya.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Oli di Tangsel Bikin Sesak Nafas, Kerugian Ditafsir Rp40 M

Selanjutnya, Jokowi mengatakan selama 10 tahun menjabat sebagai presiden, mengaku sangat dekat dengan Kadin Indonesia, termasuk semua ketua umumnya.

Disaat yang sama, selain ingin mendamaikan antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie, Jokowi juga menegaskan bahwa Kadin Indonesia merupakan organisasi pengusaha dan jangan dibawa kedalam ranah organisasi politik.

“Kadin bukan organisasi politik. Itu adalah organisasi pengusaha. Sehingga, saya minta diselesaikan secara baik-baik, di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya,” tegasnya.

Baca Juga: Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa di Vonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Banding!

Sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi pada, Sabtu (14/9/2024), di Jakarta, menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum periode 2024-2029.

Kemudian Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, Ia nyatakan tidak sah.

Arsjad Rasjid menilai, Munaslub itu melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Baca Juga: Kaesang Tiba di KPK, Pengacara: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Tak Ada Upaya Ulur Waktu, Jadi Tak Terkait UU Tipikor

Setelah Anindya mengetahui, pernyataan Arsjad Rasjid, Ia membantah Munaslub itu bertujuan mengkudeta Arsjad Rasjid dari kursi Ketua Umum periode 2021-2026. Dia mengklaim Munaslub itu inisiatif Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.