Banten

Setelah di Tangkap, KPK Ikut OTT 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 24 Oktober 2024, 20:06 WIB
Setelah di Tangkap, KPK Ikut OTT 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

 

AKURAT BANTEN - Kasus Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya, sempat menjadi kontroversi, karena tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, dinilai mengambil keputusan yang tidak adil dengan membebaskan pelaku.

Publik menaruh curiga dan mengkritik, karena diduga tercium aroma suap sehingga hakim mengambil keputusan dengan menentang hukum.

Diketahui, atas tindakan ketiga hakim tersebut, kini telah ditangkap dan sedang diselidiki oleh pihak yang berwajib. Bahkan kpk juga turun tangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 3 hakim ini.

Baca Juga: Aksi Gantung Diri Satu Keluarga di Karawang Tewaskan Ibu dan Anak, Beruntung Anak Usia 5 Tahun Selamat, Karena Tali Lepas

Adapun ketiga hakim tersebut, terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dilansir Akurat Banten dari akun Instagram @mohmahfudmd (24/10/2024), Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah menangkap 3 hakim dari PN Surabaya.

“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Sopir Bus Karyawan di Tangerang Tewas Dihantam Truk Saat Nunggu Penumpang

Sebelumnya, PN Surabaya sempat membela ketiga hakimnya yang dinilai sudah mengambil keputusan yang tepat.

Padahal saat itu jaksa sudah membawa bukti yang kuat untuk meyakinkan hakim bahwa Ronald Tannur memang benar membunuh kekasihnya.

PN Surabaya berdalih bahwa apa yang diputuskan oleh hakim sudah benar dan hakim memiliki kebebasan dan juga keyakinan.

Baca Juga: UNDP Ungkap, Perang dan Pendudukan Israel di Jalur Gaza, Sebabkan 4,1 juta Penduduk Palestina Hidup Dibawah Garis Kemiskinan

PN Surabaya juga menegaskan bahwa hakim hakimnya patriotik karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya.

Namun pada akhirnya ternyata penilaian dari PN Surabaya keliru dan perlu ada pemeriksaan kembali.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.