Update Kasus Tanaman Ganja di Lumajang, 3 Terdakwa Dijatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri Lumajang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Tomo, Tono, dan Bambang. Mereka divonis masing-masing 20 tahun penjara serta dikenai denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar pada Selasa siang, 29 April 2025.
Hukuman ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun untuk Tono dan 12 tahun bagi Tomo serta Bambang.
Baca Juga: Olahraga Ala Gen Z: Bukan Sekadar Sehat, Tapi Juga Stylish dan Viral!
Sidang Digelar dalam Dua Tahap
Sidang pembacaan vonis dilakukan secara terbuka untuk umum dan terbagi dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, majelis hakim membacakan putusan bagi terdakwa Tomo dan Tono. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis terhadap Bambang.
Ketua Majelis Hakim, Red Ika Septina, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa jika denda sebesar Rp1 miliar tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Disisi lain, Penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami sebenarnya tidak menyangka hukuman seberat ini. Namun, kami akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Polres Lumajang pada pertengahan September 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Baca Juga: Tragis! Minibus Travel Bhineka Hantam Truk di Tol Cisumdawu, Tiga Nyawa Melayang
Selain mengamankan puluhan ribu batang tanaman ganja, polisi juga menangkap empat tersangka, yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Tono.
Namun, Ngatoyo meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Lumajang akibat sakit.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya jumlah tanaman ganja yang ditemukan serta vonis berat yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Proses hukum selanjutnya masih menunggu keputusan dari pihak terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










