Banten

Update Kasus Tanaman Ganja di Lumajang, 3 Terdakwa Dijatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Cooky T. Adhikara | 30 April 2025, 06:01 WIB
Update Kasus Tanaman Ganja di Lumajang, 3 Terdakwa Dijatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri Lumajang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu Tomo, Tono, dan Bambang. Mereka divonis masing-masing 20 tahun penjara serta dikenai denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar pada Selasa siang, 29 April 2025.

Hukuman ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun untuk Tono dan 12 tahun bagi Tomo serta Bambang.

Baca Juga: Olahraga Ala Gen Z: Bukan Sekadar Sehat, Tapi Juga Stylish dan Viral!

Sidang Digelar dalam Dua Tahap
Sidang pembacaan vonis dilakukan secara terbuka untuk umum dan terbagi dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, majelis hakim membacakan putusan bagi terdakwa Tomo dan Tono. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis terhadap Bambang.

Ketua Majelis Hakim, Red Ika Septina, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa jika denda sebesar Rp1 miliar tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Brimob Polda Metro Jaya Gelar Kesiapan Maksimal Sambut May Day 2025: Pastikan Keamanan dan Ketertiban Terjaga

Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.

Disisi lain, Penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami sebenarnya tidak menyangka hukuman seberat ini. Namun, kami akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Polres Lumajang pada pertengahan September 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Baca Juga: Tragis! Minibus Travel Bhineka Hantam Truk di Tol Cisumdawu, Tiga Nyawa Melayang

Selain mengamankan puluhan ribu batang tanaman ganja, polisi juga menangkap empat tersangka, yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Tono.

Namun, Ngatoyo meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Lumajang akibat sakit.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya jumlah tanaman ganja yang ditemukan serta vonis berat yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Proses hukum selanjutnya masih menunggu keputusan dari pihak terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.