Sejak Dilantik Sebagai Wali Kota Tangerang, Sachrudin Belum Lapor LHKPN

AKURAT BANTEN - Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018–2023, Sachrudin, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024, seharusnya sudah tercatat pada laporan tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski telah resmi menjabat sebagai Wali Kota Tangerang menggantikan Arief R. Wismansyah sejak di lantik pada 20 Februari 2025.
Berdasarkan penelusuran Media Akurat Banten melalui laman elhkpn.kpk.go.id, bahwa laporan LHKPN terakhir yang disampaikan Sachrudin pada tanggal 14 Maret 2024 untuk periode kekayaan tahun 2023. Saat itu, statusnya masih sebagai Wakil Wali Kota Tangerang.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Sachrudin mencapai Rp7.764.422.157. Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp5,7 miliar lebih, alat transportasi dan mesin Rp1,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp240 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,28 miliar. Ia tercatat memiliki utang sebesar Rp599 juta.
Baca Juga: Potongan Aplikator Dinilai Terlalu Besar, FKBI Tuntut Reformasi Tarif Ojol
Sementara itu, dalam laporan tahun sebelumnya (2022), total kekayaan Sachrudin senilai Rp7,1 miliar. Adapun pada 2021 sebesar Rp6,7 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan kekayaan signifikan hampir Rp1 miliar selama dua tahun.
Namun, setelah dilantik menjadi Wali Kota Tangerang (definitif) pasca berakhirnya masa jabatan Arief Wismansyah, Sachrudin belum kembali melaporkan kekayaannya ke KPK untuk tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Ketidakhadiran LHKPN periode jabatan barunya sebagai Wali Kota menjadi sorotan penting, mengingat laporan kekayaan adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.
Baca Juga: Pencucian Uang Eks Hakim MA, Kejagung Cegah Dua Nama Penting dari Sugar Group
Hingga berita ini diturunkan, Media Akurat Banten belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang maupun dari yang bersangkutan terkait alasan belum disampaikannya laporan LHKPN tahun 2024.(*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










