Banten

eFishery Geger! Seret Nama Gibran dan 2 Petinggi Lainnya Masuk Jeruji Besi Akibat Penggelapan Dana

Andi Syafriadi | 5 Agustus 2025, 14:33 WIB
eFishery Geger! Seret Nama Gibran dan 2 Petinggi Lainnya Masuk Jeruji Besi Akibat Penggelapan Dana

AKURAT BANTEN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi eFishery sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Ketiganya adalah mantan CEO dan pendiri eFishery Gibran Huzaifah, Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, serta Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

Baca Juga: Cair Sekarang! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman, Terbukti Langsung Masuk

“Penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Selasa (5/8/2025).

Helfi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan internal perusahaan yang mencurigai adanya manipulasi data keuangan.

Ketiga tersangka diduga berkolaborasi untuk memanipulasi proses investasi dengan melakukan markup atau penggelembungan nilai proyek dan performa bisnis perusahaan.

“Ketiganya bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery. Mereka memalsukan laporan agar terlihat menguntungkan di mata investor,” jelas Helfi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kerugian yang ditimbulkan dari aksi para tersangka diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Namun, nilai tersebut diperkirakan akan bertambah seiring proses audit menyeluruh yang masih berlangsung.

Dalam dugaan pelanggaran serius lainnya, Gibran dan rekan-rekannya disebut telah menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga mencapai 600 juta dolar AS atau sekitar Rp9,74 triliun pada periode Januari–September 2024.

Laporan resmi menyebut perusahaan meraih laba Rp230 miliar, namun hasil investigasi justru menunjukkan kerugian hingga Rp575 miliar.

Baca Juga: Selamat! Nomor WA Anda Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp372.800, Cek Selengkapnya di Sini

Tak hanya itu, perusahaan juga diklaim telah menyampaikan data palsu terkait jumlah perangkat smart feeder alat pemberi pakan ikan otomatis yang menjadi produk andalan eFishery.

Dalam laporan internal, tercatat ada lebih dari 400.000 unit yang beroperasi, namun hasil penyidikan mengungkap hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar aktif.

Dampak dari skandal tersebut, Gibran Huzaifah dicopot dari jabatannya sebagai CEO pada Desember 2024.

Posisinya kemudian digantikan secara sementara oleh Adhy Wibisono sebagai CEO interim dan Albertus Sasmitra sebagai Chief Financial Officer (CFO) interim.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis, Bisa Dapat Uang Tunai Rp995.550 Langsung Masuk Rekening

Gibran Huzaifah sebelumnya dikenal luas sebagai sosok inspiratif. Ia memulai karier sebagai peternak ikan lele, lalu mendirikan eFishery pada 2013 setelah lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Inovasi teknologi smart feeder-nya berhasil menghemat biaya pakan hingga 28%, membuatnya masuk daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2017.

Di tahun 2023, eFishery meraih status unicorn usai mendapatkan pendanaan seri D sebesar Rp3 triliun.

Kini, sosok yang pernah dielu-elukan sebagai pionir teknologi akuakultur Indonesia itu harus menghadapi proses hukum atas dugaan kejahatan finansial yang mencoreng citra dunia startup Tanah Air.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.