Banten

Digugat Alumni UGM, Ijazah Jokowi Dipertanyakan Keasliannya dan Langsung Dibawa ke Meja Hijau di PN Solo

Aullia Rachma Puteri | 6 Mei 2026, 04:10 WIB
Digugat Alumni UGM, Ijazah Jokowi Dipertanyakan Keasliannya dan Langsung Dibawa ke Meja Hijau di PN Solo
ijazah jokowi digugat alumni UGM lagi ke PN Solo

AKURAT BANTEN - Isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah adanya gugatan yang diajukan oleh seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo dengan permintaan agar ijazah kepala negara itu diperlihatkan secara terbuka kepada publik.

Penggugat diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM yang menggugat dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam permohonannya, ia tidak mempersoalkan status Jokowi sebagai alumni, melainkan menekankan pentingnya transparansi dengan menunjukkan dokumen asli ijazah tersebut di ruang publik maupun di persidangan.

Baca Juga: Heboh Analisis Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Topi Merah Singgung Dugaan Rekayasa

Sidang perdana atas perkara ini telah digelar, namun belum dihadiri langsung oleh para pihak yang bersangkutan.

Kehadiran mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Dalam proses awal tersebut, majelis hakim juga mencatat adanya pihak tergugat yang tidak hadir, sehingga persidangan harus dijadwalkan ulang pada waktu berikutnya.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk menyerang pribadi Presiden, melainkan untuk memberikan kepastian dan mengakhiri polemik yang selama ini terus bergulir di tengah masyarakat.

Baca Juga: Dituding Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi Abraham Samad Buka Suara, 'Itu Fitnah'

Mereka berharap, melalui jalur hukum, isu yang berulang ini bisa diselesaikan secara terbuka dan jelas.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Presiden Jokowi menilai gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah kepada publik, terutama karena isu tersebut sebelumnya telah melalui berbagai proses klarifikasi.

Polemik terkait ijazah Jokowi memang bukan hal baru.

Baca Juga: Makin Terbuka Kubu Roy Suryo Bongkar Hasil Audiensi, Singgung Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi

Isu ini telah beberapa kali muncul dan menjadi perbincangan luas, baik di media sosial maupun dalam ranah hukum.

Bahkan, sejumlah lembaga resmi sebelumnya telah melakukan verifikasi dan menyatakan bahwa dokumen pendidikan tersebut sah.

Selain itu, pihak kampus Universitas Gadjah Mada juga telah memberikan penegasan bahwa Jokowi merupakan lulusan resmi dari institusi tersebut.

Klarifikasi ini sebenarnya sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan untuk menjawab keraguan yang sempat berkembang.

Baca Juga: Namanya Dicatut Yusril Tegas Bantah Pernah Nyatakan Status Keaslian Ijazah Jokowi

Namun demikian, munculnya gugatan terbaru ini menunjukkan bahwa sebagian pihak masih menginginkan pembuktian yang lebih terbuka.

Hal ini sekaligus mencerminkan bahwa isu lama yang belum sepenuhnya diterima semua kalangan berpotensi kembali muncul.

Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik.

Banyak pihak menunggu bagaimana jalannya proses persidangan ke depan, termasuk kemungkinan apakah tuntutan untuk menunjukkan ijazah akan dikabulkan atau tidak.

Baca Juga: Sindiran Pedas Kubu Roy Suryo, Ijazah Jokowi Disorot, 'Kalau Asli Tak Perlu Pengacara'

Di tengah situasi ini, penting bagi masyarakat untuk menyikapi informasi dengan bijak.

Polemik yang terus berulang tanpa dasar yang jelas dapat memicu kebingungan dan memperkeruh suasana publik.

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana transparansi dan komunikasi yang efektif sangat dibutuhkan dalam meredam isu yang sensitif.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan akan ada kejelasan yang dapat menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat.

Baca Juga: Bikin Heboh Guntur Romli Sebut Isu Ijazah Jokowi Diduga Cuma Pengalihan Kasus Besar

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.