Banten

Geger Kasus Ijazah Jokowi: Refly Harun Ungkap Skenario Buruk yang Bisa Menimpa Roy Suryo!

Abdurahman | 17 Mei 2026, 20:32 WIB
Geger Kasus Ijazah Jokowi: Refly Harun Ungkap Skenario Buruk yang Bisa Menimpa Roy Suryo!
Refly Harun sampaikan kepada media tentang Kasus Ijazah Jokowi (Foto: Kompas TV)

AKURAT BANTEN– Jagat media sosial dan panggung politik nasional kembali digegerkan oleh babak baru perseteruan hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Di tengah ketegangan yang kian memuncak, pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, secara blak-blakan membongkar adanya skenario buruk yang mengintai kliennya.

Refly melayangkan desakan keras kepada pihak kepolisian untuk segera menghentikan penyelidikan kasus ini melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan kuat, melainkan demi menyelamatkan mantan Menpora tersebut dari ancaman nyata di depan mata.

Baca Juga: Sosok Bonatua Silalahi Jadi Sorotan Usai Terbitkan Buku Berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada

Logika Hukum Refly Harun: Menepis Tudingan Takut

Pernyataan Refly Harun langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak.

Banyak publik mempertanyakan mengapa kubu Roy Suryo terkesan mendesak agar kasus dihentikan jika memang mereka merasa berada di pihak yang benar dan memiliki bukti kuat.

Menanggapi sinisme tersebut, Refly Harun langsung memberikan jawaban menohok.

Ia menegaskan bahwa dalam ranah hukum pidana, risiko kehilangan kemerdekaan fisik adalah hal yang harus diperhitungkan secara matang, bukan sekadar ajang gagah-gagahan.

Ada yang mengatakan, 'Loh, kalau memang merasa kuat, kenapa dihentikan?' Saya bilang, 'Ini orang bodoh yang mengatakan demikian.' Berpikir enggak, kasusnya ini kasus pidana. Kalau lanjut ke persidangan, Mas Roy akan pakai rompi oranye dan mungkin ditahan.

— Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Picu Ketegangan dengan JK, Pengaruh Politik PSI Ikut Disorot

Skenario Buruk 'Rompi Oranye' di Depan Mata

Melalui penegasan tersebut, Refly Harun mengungkap skenario buruk yang menjadi alasan utama di balik manuver hukumnya.

Jika kepolisian nekat menggulirkan kasus ini hingga ke meja hijau atau dinyatakan lengkap (P21), maka Roy Suryo dipastikan harus menghadapi kenyataan pahit: mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung dijebloskan ke dalam sel penjara sebelum persidangan substansial dimulai.

Bagi Refly, membiarkan kliennya masuk ke dalam perangkap penahanan pra-sidang adalah sebuah kecerobohan besar, mengingat dinamika politik dan hukum di Indonesia yang sangat cair dan penuh tekanan.

Baca Juga: Roy Suryo Bakal Jadi Tersangka tapi Tak Gentar Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Malah Menyindir 'Kami Bukan Banyak Omong'

Menanti Ketukan Palu Penyidik Polri

Di sisi lain, publik kini sedang dibuat penasaran dan menanti pengumuman resmi dari pihak kepolisian mengenai nasib kelanjutan perkara ijazah Jokowi ini.

Apakah penyidik akan mengeluarkan SP3 seperti yang didesak oleh Refly Harun, atau justru melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Sebelumnya, Roy Suryo sendiri sempat menyatakan bahwa dirinya tidak gentar jika kasusnya dinyatakan P21, karena bagi seorang petarung, sidang adalah tempat pembuktian sesungguhnya.

Baca Juga: Bikin Geger Bandara! Ini Alasan Intelijen AS Larang Semua Barang dari China Masuk ke Pesawat Trump

Namun, sebagai garda terdepan hukum, Refly Harun memilih untuk bertindak realistis demi memangkas potensi kriminalisasi yang bisa menimpa kliennya.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah skenario buruk 'rompi oranye' itu akan benar-benar menimpa Roy Suryo, ataukah kasus geger ijazah ini akan berakhir di meja penyidik?

Perkembangan dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu tensi politik tanah air.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman