Banten

Ray Rangkuti Blak-blakan! Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Disebut Tak Buktikan Reformasi Polri Berjalan

Aullia Rachma Puteri | 21 Juni 2026, 21:05 WIB
Ray Rangkuti Blak-blakan! Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Disebut Tak Buktikan Reformasi Polri Berjalan
ray rangkuti soal reformasi polri usai penahanan Roy suryo dan dokter tifa

AKURAT BANTEN – Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Ia menilai langkah tersebut belum mencerminkan adanya perubahan signifikan dalam reformasi di institusi kepolisian.

Menurut Ray, penanganan kasus yang menyeret kedua tokoh tersebut belum bisa dijadikan tolok ukur bahwa reformasi di tubuh Polri telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Ia menilai masih ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Doa dari Wapres Gibran untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Usai Kalah dari Kasus Pembuktian Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Ray menekankan bahwa reformasi kepolisian tidak hanya sebatas pada proses hukum yang dijalankan, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo dan dr Tifa telah menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan isu yang sensitif dan memiliki dampak sosial serta politik yang cukup besar.

Hal ini membuat proses hukum yang berjalan ikut menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Kondisi Dokter Tifa Mendadak Menurun Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi, Sampai Harus Jalani Perawatan

Keduanya kemudian menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya hingga memasuki tahap lanjutan.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya di kejaksaan.

Namun, Ray Rangkuti menilai bahwa langkah penahanan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, terutama terkait urgensi serta dampaknya terhadap upaya perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus yang mendapat perhatian publik luas, aparat penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ternyata Roy Suryo Kuliah di Tempat Ini Sekarang Malah Ditangkap karena Kasus Ijazah Jokowi Palsu

Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pengamat hukum dan publik.

Ada yang menilai proses hukum sudah sesuai prosedur, namun ada pula yang mempertanyakan kebijakan penahanan di tahap akhir penyidikan.

Ray menegaskan bahwa reformasi Polri masih membutuhkan evaluasi mendalam, terutama dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil, terbuka, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Kasus ini pun kembali membuka diskusi mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang publik serta konsekuensi hukum yang menyertainya, sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi reformasi institusi penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Protes

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.