Banten

Bukan Cuma Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo dan dr Tifa Dirundung 4 Pasal Berlapis Sebab Ijazah Jokowi

Aullia Rachma Puteri | 22 Juni 2026, 10:54 WIB
Bukan Cuma Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo dan dr Tifa Dirundung 4 Pasal Berlapis Sebab Ijazah Jokowi
pasal Berlapis roy Suryo Dan Dr tifa

AKURAT BANTEN – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa setelah rangkaian pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menilai unsur perkara telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan.

Dengan keputusan tersebut, kedua tersangka kini harus menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Bukan Tersangka?

Kasus ini berawal dari ramainya perbincangan publik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Berbagai pernyataan dan narasi yang muncul di ruang digital kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum hingga berujung pada laporan resmi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai bukti yang dianggap relevan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan dr Tifa Usai Kasuskan Ijazah Jokowi, Ancaman Hukumannya Tak Main-Main

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menghindari potensi hambatan dalam penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Setelah resmi ditahan, keduanya akan menjalani proses administrasi lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Jika dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Ijazah Jokowi yang Asli Bakal Bikin Geger, Joko Widodo Siap Berangkat ke Sidang Perdana Bawa Semua Ijazah Sekolahnya ke Pengadilan

Sebelum penahanan dilakukan, kasus ini telah menyedot perhatian publik karena melibatkan tokoh yang cukup dikenal di ruang akademik dan media sosial.

Keterlibatan mereka dalam polemik ini membuat perkara tersebut menjadi sorotan luas masyarakat.

Sementara itu, pihak kuasa hukum disebut akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk menanggapi proses penahanan tersebut.

Langkah-langkah hukum lanjutan diperkirakan akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga: Doa dari Wapres Gibran untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Usai Kalah dari Kasus Pembuktian Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini juga memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Sebagian pihak menilai penegakan hukum harus dihormati, sementara lainnya menyoroti dinamika kebebasan berpendapat di ruang publik.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang terus menjadi perhatian nasional tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Kilat Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Bubar dalam 5 Menit, Ada Biaya Fantastis?

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.