Banten

Roy Suryo dan dr Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Suasana Mendadak Riuh dan Teriakan 'Allahu Akbar' Terdengar

Aullia Rachma Puteri | 22 Juni 2026, 11:18 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Suasana Mendadak Riuh dan Teriakan 'Allahu Akbar' Terdengar
roy suryo Dan Dr tifa teriak Allahu akbar

AKURAT BANTEN – Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terlihat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026 pagi.

Kehadiran keduanya berkaitan dengan proses pelimpahan tahap dua dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait isu ijazah.

Keduanya datang sekitar pukul 09.43 WIB dengan pengawalan aparat penegak hukum.

Saat tiba di lokasi, suasana di sekitar Kejari Jaksel tampak cukup ramai dan menjadi perhatian sejumlah pihak yang berada di area tersebut.

Baca Juga: Bukan Cuma Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo dan dr Tifa Dirundung 4 Pasal Berlapis Sebab Ijazah Jokowi

Dalam momen kedatangan itu, terdengar teriakan “Allahu Akbar” dari beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Suasana tersebut membuat proses kedatangan Roy Suryo dan dr Tifa menjadi sorotan publik serta media yang meliput di lapangan.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Dengan demikian, penanganan perkara kini resmi berada di tangan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Bukan Tersangka?

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap berkas perkara untuk memastikan kelengkapannya.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, maka kasus ini akan segera berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari polemik di ruang publik mengenai isu keaslian ijazah Presiden Jokowi yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Perdebatan tersebut akhirnya berkembang hingga masuk ke ranah hukum setelah sejumlah laporan diterima oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan dr Tifa Usai Kasuskan Ijazah Jokowi, Ancaman Hukumannya Tak Main-Main

Seiring berjalannya proses hukum, Roy Suryo dan dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik.

Proses penyidikan kemudian dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Kuasa hukum kedua tersangka sebelumnya menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku dan menyiapkan langkah-langkah pembelaan di persidangan nanti.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan di tingkat kejaksaan, sementara publik menantikan perkembangan lanjutan dari kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.

Baca Juga: Dokter Tifa Tak Terima Jadi Tersangka, Siap Gugat Polisi Lewat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Dengan masuknya tahap pelimpahan ini, perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut resmi memasuki fase baru menuju proses persidangan di pengadilan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.