Banten

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Respons Singkat Jokowi Langsung Jadi Perbincangan

Aullia Rachma Puteri | 23 Juni 2026, 16:02 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Respons Singkat Jokowi Langsung Jadi Perbincangan
joko widodo merespon soal penangguhan penahanan roy suryo dan dokter tifa

AKURAT BANTEN – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Saat dimintai komentar oleh wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jokowi mengaku menghormati keputusan yang telah diambil oleh pihak kejaksaan.

Menurutnya, kewenangan mengenai penahanan maupun tidak penahanan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Jokowi menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri proses yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ada di Berkas Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Prabowo Subianto Punya Peran Penting, 'Beliau Sangat Andil'

Ia memilih menyerahkan seluruh tahapan penanganan kasus kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mantan Presiden RI itu juga menilai bahwa setiap proses hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati oleh semua pihak.

Karena itu, keputusan jaksa untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dipandang sebagai bagian dari proses yang sudah melalui berbagai pertimbangan hukum.

Dalam keterangannya, Jokowi tidak menunjukkan keberatan ataupun kekecewaan atas keputusan tersebut.

Baca Juga: PSI Tak Tinggal Diam, Balik Serang PDIP soal Polemik Ijazah Jokowi Singgung Fakta Masa Lalu

Sebaliknya, ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan memberikan ruang bagi aparat hukum untuk menjalankan tugasnya secara independen.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengikuti proses hukum secara baik dan kooperatif hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

Menurutnya, proses persidangan nantinya akan menjadi tempat yang tepat untuk menguji berbagai fakta, bukti, serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik terkait kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Baca Juga: Bukan Cuma Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo dan dr Tifa Dirundung 4 Pasal Berlapis Sebab Ijazah Jokowi

Namun setelah melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Keputusan tersebut disebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk adanya jaminan dari pihak keluarga serta komitmen para tersangka untuk tetap memenuhi kewajiban hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyatakan bahwa klien mereka akan bersikap kooperatif.

Mereka memastikan kedua tokoh tersebut siap menghadiri setiap agenda hukum yang diperlukan dan tidak akan menghambat jalannya proses peradilan.

Baca Juga: Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa, Singgung Keadilan Hukum di Kasus Ijazah Jokowi

Kasus ini sendiri berawal dari polemik mengenai ijazah Jokowi yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perdebatan publik.

Sejumlah pernyataan yang muncul di ruang publik kemudian berujung pada laporan hukum dan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan perkara tersebut terus mendapat perhatian luas karena melibatkan figur-figur yang dikenal masyarakat.

Tidak hanya menjadi sorotan media, kasus ini juga memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Dokter Tifa Tak Terima Jadi Tersangka, Siap Gugat Polisi Lewat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Meski demikian, Jokowi kembali menegaskan bahwa fokus utamanya bukan pada status penahanan seseorang, melainkan pada bagaimana proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengajak semua pihak untuk menunggu hasil akhir yang nantinya diputuskan melalui jalur peradilan.

Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat didasarkan pada fakta hukum yang telah diuji secara objektif di pengadilan.

Sikap Jokowi yang memilih menghormati keputusan kejaksaan sekaligus menegaskan komitmennya untuk menyerahkan seluruh persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku menjadi perhatian publik di tengah terus bergulirnya kasus tersebut.

Baca Juga: Doa dari Wapres Gibran untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Usai Kalah dari Kasus Pembuktian Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.