Terungkap di Sidang, Sopir Roy Suryo Beberkan Kronologi Penangkapan yang Jadi Sorotan Hakim

AKURAT BANTEN – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda tersebut, sopir pribadi Roy Suryo, Muhammad Khoiri, dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses penangkapan yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Di hadapan hakim tunggal, Khoiri mengaku menyaksikan secara langsung kedatangan aparat kepolisian ke rumah Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan bahwa saat itu sejumlah penyidik datang untuk membawa Roy Suryo menjalani proses hukum terkait perkara yang tengah disidik.
Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik
Dalam keterangannya, Khoiri menyebut petugas tidak melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berada di dalam rumah.
Ia juga mengatakan tidak melihat adanya dokumen, perangkat elektronik, maupun benda lain yang dibawa oleh penyidik ketika meninggalkan lokasi bersama Roy Suryo.
Kesaksian tersebut kemudian menjadi perhatian dalam persidangan karena berkaitan dengan salah satu materi yang dipersoalkan pemohon, yakni dugaan adanya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai keterangan saksi memperkuat dalil bahwa proses yang dilakukan penyidik perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat
Mereka meminta hakim menilai apakah tindakan aparat telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi untuk mengklarifikasi kronologi penangkapan.
Dalam jawabannya, Khoiri tetap menyampaikan bahwa sepanjang pengamatannya tidak ada barang bukti yang diamankan dari kediaman Roy Suryo saat proses penjemputan berlangsung.
Permohonan praperadilan ini diajukan Roy Suryo sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
Selain penangkapan, permohonan tersebut juga mencakup keberatan terhadap proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Roy Suryo sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya merasa keberatan dengan cara aparat menjalankan proses penegakan hukum.
Ia menilai tindakan yang diterimanya tidak mencerminkan prosedur yang semestinya diterapkan dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
Melalui tim hukumnya, kepolisian menyatakan siap menjelaskan dasar hukum setiap tindakan penyidik di hadapan majelis hakim selama persidangan praperadilan berlangsung.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian alat bukti serta kesimpulan dari masing-masing pihak.
Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Perlu diketahui bahwa praperadilan tidak memeriksa pokok perkara pidana yang sedang berjalan.
Mekanisme ini hanya bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan hakim nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah prosedur penyidikan telah dilakukan secara sah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









