Banten

Terungkap di Sidang, Sopir Roy Suryo Beberkan Kronologi Penangkapan yang Jadi Sorotan Hakim

Aullia Rachma Puteri | 3 Juli 2026, 17:54 WIB
Terungkap di Sidang, Sopir Roy Suryo Beberkan Kronologi Penangkapan yang Jadi Sorotan Hakim

AKURAT BANTEN – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda tersebut, sopir pribadi Roy Suryo, Muhammad Khoiri, dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses penangkapan yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Di hadapan hakim tunggal, Khoiri mengaku menyaksikan secara langsung kedatangan aparat kepolisian ke rumah Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Ia menjelaskan bahwa saat itu sejumlah penyidik datang untuk membawa Roy Suryo menjalani proses hukum terkait perkara yang tengah disidik.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik

Dalam keterangannya, Khoiri menyebut petugas tidak melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berada di dalam rumah.

Ia juga mengatakan tidak melihat adanya dokumen, perangkat elektronik, maupun benda lain yang dibawa oleh penyidik ketika meninggalkan lokasi bersama Roy Suryo.

Kesaksian tersebut kemudian menjadi perhatian dalam persidangan karena berkaitan dengan salah satu materi yang dipersoalkan pemohon, yakni dugaan adanya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai keterangan saksi memperkuat dalil bahwa proses yang dilakukan penyidik perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat

Mereka meminta hakim menilai apakah tindakan aparat telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi untuk mengklarifikasi kronologi penangkapan.

Dalam jawabannya, Khoiri tetap menyampaikan bahwa sepanjang pengamatannya tidak ada barang bukti yang diamankan dari kediaman Roy Suryo saat proses penjemputan berlangsung.

Permohonan praperadilan ini diajukan Roy Suryo sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur

Selain penangkapan, permohonan tersebut juga mencakup keberatan terhadap proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Roy Suryo sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya merasa keberatan dengan cara aparat menjalankan proses penegakan hukum.

Ia menilai tindakan yang diterimanya tidak mencerminkan prosedur yang semestinya diterapkan dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur

Melalui tim hukumnya, kepolisian menyatakan siap menjelaskan dasar hukum setiap tindakan penyidik di hadapan majelis hakim selama persidangan praperadilan berlangsung.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian alat bukti serta kesimpulan dari masing-masing pihak.

Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Perlu diketahui bahwa praperadilan tidak memeriksa pokok perkara pidana yang sedang berjalan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ada di Berkas Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Prabowo Subianto Punya Peran Penting, 'Beliau Sangat Andil'

Mekanisme ini hanya bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan hakim nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah prosedur penyidikan telah dilakukan secara sah.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.