Roy Suryo Bikin Pernyataan Mengejutkan, Klaim Tak Akan Sentuh Uang Ganti Rugi Rp206 Juta

AKURAT Banten – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menegaskan bahwa gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukannya melalui praperadilan bukan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Ia menyatakan tidak akan menerima satu rupiah pun apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan oleh majelis hakim.
Pernyataan itu disampaikan Roy usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, nilai kompensasi yang diminta dalam gugatan hanyalah bagian dari mekanisme hukum untuk menguji hak-haknya setelah penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Baca Juga: Roy Suryo Tagih Ganti Rugi Rp206 Juta Lewat Praperadilan, Ini Rincian Tuntutannya
Roy mengatakan, kerugian yang ia rasakan tidak hanya berkaitan dengan aspek materi, tetapi juga menyangkut nama baik, tekanan psikologis, serta dampak yang timbul selama menjalani proses hukum.
Karena itu, ia menilai nominal yang dicantumkan dalam gugatan bukan ukuran sebenarnya atas kerugian yang dialaminya.
Ia menegaskan, apabila pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut, dana kompensasi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Roy menyebut sejak awal dirinya telah berkomitmen untuk tidak menikmati hasil ganti rugi karena tujuan utama gugatan adalah memperoleh kepastian hukum, bukan mendapatkan manfaat finansial.
Dalam kesempatan yang sama, Roy juga menilai proses praperadilan menjadi sarana untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materiil dan immateriil.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan sejumlah komponen, termasuk biaya pendampingan hukum, potensi kehilangan pendapatan, serta dampak lain yang diklaim muncul akibat proses hukum yang dijalaninya.
Perkara praperadilan yang kini bergulir merupakan kelanjutan dari putusan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy tidak sah.
Pada tahap ini, fokus pemeriksaan bergeser pada permohonan kompensasi atas kerugian yang diklaim dialami pemohon, bukan pada pokok perkara pidana.
Hingga kini, persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim akan memeriksa seluruh dalil, alat bukti, dan jawaban dari pihak termohon sebelum memutus apakah permintaan ganti rugi tersebut memenuhi syarat untuk dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Roy Suryo Serukan Aksi Protes Jika Jokowi Absen di Sidang, Tolak Kesaksian Lewat Zoom
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










