Aturan KPU Terkait Bacaleg Koruptor Dianulir MA, KPU Banten Enggan Coret Bacaleg Mantan Koruptor

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengungkap, ada tujuh bakal calon legislatif di wilayah Banten yang merupakan mantan narapidana (napi). Termasuk diantaranya napi korupsi.
Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja tak akan mencoret bacaleg mantan koruptor. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pelarangan pelanggar rasuah berkontestasi pada Pemilu Legislatif 2024.
Menurut Subagja, bacaleg Banten sudah memenuhi aturan untuk maju sebagai calon wakil rakyat. Termasuk para bacaleg mantan napi kasus korupsi.
“Mereka sudah melewati masa jeda pascahukuman,” kilahnya, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: KPU Banten Nyatakan 373 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat untuk Ikut Pemilu 2024
Meski demikian, Subagja mengaku juga masih menunggu regulasi dan revisi dari KPU RI. Sekaligus melakukan sosialisasi terkait putusan MA.
Sebab, MA mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10-11 tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.
“Sekarang kita masih menunggu arahan dari KPU RI," katanya.
Subagja menerangkan, para bacaleg mantan napi korupsi itu berasal dari beberapa partai politik (parpol), namun ia belum bisa mengungkap identitasnya. Meski demikian, ia berjanji akan mengungkap identitas dari para bacaleg mantan napi itu.
“Kalau saya sebutkan satu per satu, tidak semuanya, nanti akan menjadi tendesius. Jadi nanti saya lihat datanya dulu,” ucapnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









