Aturan KPU Terkait Bacaleg Koruptor Dianulir MA, KPU Banten Enggan Coret Bacaleg Mantan Koruptor

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengungkap, ada tujuh bakal calon legislatif di wilayah Banten yang merupakan mantan narapidana (napi). Termasuk diantaranya napi korupsi.
Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja tak akan mencoret bacaleg mantan koruptor. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pelarangan pelanggar rasuah berkontestasi pada Pemilu Legislatif 2024.
Menurut Subagja, bacaleg Banten sudah memenuhi aturan untuk maju sebagai calon wakil rakyat. Termasuk para bacaleg mantan napi kasus korupsi.
“Mereka sudah melewati masa jeda pascahukuman,” kilahnya, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: KPU Banten Nyatakan 373 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat untuk Ikut Pemilu 2024
Meski demikian, Subagja mengaku juga masih menunggu regulasi dan revisi dari KPU RI. Sekaligus melakukan sosialisasi terkait putusan MA.
Sebab, MA mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10-11 tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.
“Sekarang kita masih menunggu arahan dari KPU RI," katanya.
Subagja menerangkan, para bacaleg mantan napi korupsi itu berasal dari beberapa partai politik (parpol), namun ia belum bisa mengungkap identitasnya. Meski demikian, ia berjanji akan mengungkap identitas dari para bacaleg mantan napi itu.
“Kalau saya sebutkan satu per satu, tidak semuanya, nanti akan menjadi tendesius. Jadi nanti saya lihat datanya dulu,” ucapnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








