Penyidik Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung hari ini menggeledah kantor Kemendag terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023.
Kasus dugaan korupsi impor gula telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setelah melalui serangkaian pengkajian dan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi.
Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di gedung Kemendag dan perusahaan swasta untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi importasi gula.
Baca juga: Pria Rebahan di Rel Terlindas KRL di Serpong, Diduga Bunuh Diri
"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Namun untuk hasil penggeledahan, Kuntadi belum bisa menjelaskan ke publik, karena kegiatan penggeledahan masih berjalan.
Ia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag periode 2015 sampai 2023, antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Baca juga: Asal Muasal Nama GEDUNG SATE Di Bandung, Oh Ini Sejarahnya!
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor gula yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ucapnya.
Namun demikian, kata Kuntadi, pihaknya belum menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi impor garam Kemendag tersebut.
Saat ini, penyidik Jampidsus masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.
"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses. Jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









