KPK di Anggap Tidak Becus Tangani Banyak Kasus? Seperti Pro Kontra Kasus Lukas Enembe!

AKURAT BANTEN - Lukas Enembe adalah Eks Gubernur Papua yang dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi, menerima suap dan sejumlah gratifikasi Rp 19,6 miliar. Sedangkan dalam dakwaannya, disebut telah menerima Rp 46,8 miliar. Angka itu cukup jauh dari dakwaan.
Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 17,7 miliar. Uang itu diterima Lukas dari Piton Enumbi Rp 10,4 miliar dan Rijatono Lakka sebesar Rp 7,2 miliar.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 17,700,793,900," dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Lukas Enembe diyakini menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Uang itu dihitung sejak dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Pada sidang tersebut, Hakin dalam bacaan keputusannya, Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan Hakim menyatakan terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, Serta menjatuhkan vonis pidana 8 tahun pidana penjara." kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh
Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Korupsi.
Di tanya ketua hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan tersebut, apakah menerima atau menolak?
"Beliau menyatakan menolak putusan hakim," jawab kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










