KPK di Anggap Tidak Becus Tangani Banyak Kasus? Seperti Pro Kontra Kasus Lukas Enembe!

AKURAT BANTEN - Lukas Enembe adalah Eks Gubernur Papua yang dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi, menerima suap dan sejumlah gratifikasi Rp 19,6 miliar. Sedangkan dalam dakwaannya, disebut telah menerima Rp 46,8 miliar. Angka itu cukup jauh dari dakwaan.
Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 17,7 miliar. Uang itu diterima Lukas dari Piton Enumbi Rp 10,4 miliar dan Rijatono Lakka sebesar Rp 7,2 miliar.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 17,700,793,900," dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Lukas Enembe diyakini menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Uang itu dihitung sejak dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Pada sidang tersebut, Hakin dalam bacaan keputusannya, Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan Hakim menyatakan terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, Serta menjatuhkan vonis pidana 8 tahun pidana penjara." kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh
Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Korupsi.
Di tanya ketua hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan tersebut, apakah menerima atau menolak?
"Beliau menyatakan menolak putusan hakim," jawab kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







