Banten

Jurnalis Pandeglang Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Soal Narasumber di Polisikan

Elza Hayarana Sahira | 7 Januari 2024, 12:13 WIB
Jurnalis Pandeglang Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Soal Narasumber di Polisikan

AKURAT BANTEN - Bola panas atas kriminalisasi narasumber berita di media massa kian memanas. Para kuli tinta ini, berencana akan melakukan aksi demonstrasi ke Mapolres Pandeglang pada Selasa (9/1/2024) kedepan.

Aksi tersebut merupakan buntut dari adanya tindak kriminalisasi penyidik Polsek Labuan, Polres Pandeglang terhadap salah seorang narasumber berita di media lokal Satelit News.

Para kuli tinta ini menyayangkan ketidakpahaman penyidik dan tidak bisa membedakan antara tindak kriminal murni dan produk jurnalistik. Padahal, seorang penyidik harus memiliki kemampuan dan kompetensi di bidangnya alias tidak asal melakukan penyelidikan.

Ketua Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang Tubagus Agus Jamaluddin menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Mapolres Pandeglang Selasa (9/1/2024) lusa. Hal itu dilakukan karena pejabat Polres Pandeglang menempatkan seorang penyidik yang tidak berkompeten.

"Kita aksi Selasa nanti, supaya para polisi itu paham atas apa yang merek lakukan. Supaya ke depan, mereka tidak asal menindak. Jangan sampai hukum ini dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang," ujarnya. Sabtu (9/1/2024).

Agus meminta kepada pejabat Polres Pandeglang agar mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Labuan yang dinilai tidak faham aturan. Jangan sampai, kejadian tersebut mencoreng lembaga penegakan hukum.

"Evaluasi saja, tempatkan orang yang berkompeten, yang faham dan mengerti aturan. Jangan dijadikan hukum dan pasal sebagai alat menakuti. Bedakan antara produk jurnalistik dengan pidana murni," ujarnya.

Koordinator Wilayah (Korwil) IJTI Pandeglang Dendi Sudrajat mengatakan hal serupa. Dia menyarankan agar penyidik merupakan anggota polisi yang benar-benar mengerti hukum agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.

"Polres harus melakukan evaluasi besar-besaran, karena tidak menutup kemungkinan para penyidik yang lain juga enggak faham dan mengerti mengenai produk jurnalistik dan aturan hukum yang mengikatnya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.