Komplotan Perampok Bersenjata Api di Serang Ditangkap Polisi, 1 Ditembak

AKURAT BANTEN - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang menangkap empat kawanan perampok bersenjata api.
Keempat pelaku tersebut adalah AA (33), WP (36), DF (27), dan FF (30). Selain itu, ada empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi yakni JN, AM, DS, da DW.
Dikatakan Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, para pelaku kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ciruas.
Baca Juga: 11.340 Siswa di Pandeglang Putus Sekolah, Penyebabnya Ekonomi dan Orangtua Cerai
Satu dari enam pelaku tersebut bahkan sempat melakukan penembakan kepada warga berkali-kali karena hendak mencoba menggagalkan aksinya.
Dari informasi yang didapat, para pelaku tersebut merupakan pemain lama dan meresahkan masyarakat.
"Itu inisial AA (33) tahun jadi menembakkan sebanyak 3 kali tembakan dan melukai warga atau korban di tiga bagian tubuh korban dan salah satunya pelurunya bersarang di bagian pinggul kalau enggak salah itu sudah dioperasi," katanya, Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut, Kata Wiwin, para pelaku sudah setahun terakhir ini kerap melakukan aksi kejahatannya diberbagai tempat yakni di Jakarta, Balaraja, dan beberapa TKP lainya.
"Jadi dari pola lokasi, mereka melakukan aksi kegiatannya memang random sambil mobile. Mereka melihat ada kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang terparkir tanpa ada pagar di pinggir jalan dan lain-lain itu merupakan target operasi kejahatan mereka," sambungnya.
Baca Juga: Bedakan! Kuas Dari Bulu Babi Dan Sintetis, Umat Islam Wajib Teliti Sebelum Mengoles Bumbu
Dari keempat pelaku tersebut, Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni, 4 kendaraan bermotor hasil curian, satu Helm, celana pelaku, satu senjata api jenis FN, satu senjata api rakitan, satu Selongsong berwarna emas, lima buah amunisi peluru berwarna emas, dua buah amunisi peluru berwarna silver.
"Dari ke empat pelaku yang diamankan, satu pelaku berinisial AA kita beri tindakan terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang," cetusnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, Tim Resmob telah menangkap pelaku dari berbagai tempat, pada Jum'at 10 November 2023 berasil menangkap salah satu pelaku di wilayah Kibin, kemudian pada Selasa 14 November 2023 di Cikande dan terakhir pada Selasa 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dari keempat pelaku yang kami amankan merupakan warga Sumatra Selatan dan Lampung, FF, WP, AP, AA dan empat lainnya masih DPO," tandasnya.
Akibat perbuatannya ke empat pelaku dijerat untuk tersangka AA telah melanggar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau barang siapa yang tanpa hak menguasai, menyimpan dan membawa senjata api, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dan atau pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951. dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 9 tahun dan atau hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.
Tersangka WP telah melanggar pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama 9 tahun.
Baca Juga: Destinasi Wisata Upside-Down World Alam Sutera Seperti Berada di Dunia Terbalik
Tersangka FF telah melanggar pasal pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum atau pertolongan jahat atau tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Jo Pasal 55 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama 9 tahun.
Dan tersangka DF telah melanggar pasal pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama 4 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









