Pj. Gubernur Banten Akan Pecat Jika Terbukti Bersalah, Oknum Pegawai Satpol PP Diduga Jadi Calo Perekrutan P3K

AKURAT BANTEN – Seorang Oknum Pegawai Satpol PP Provinsi Banten diduga menjadi calo perekrutan Pegawai P3K Provinsi Banten.
Dilansir dari laman Detik.com, Pj Gubernur Banten Al Muktabar merespons soal oknum pejabat eselon IV yang diduga menjadi calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP.
Dia akan menindak tegas jika pejabat berinisial RSD itu terbukti bersalah.
"Itu tolong diinvestigasi itu datanya, saya akan concern sekali itu karena di Banten itu saya konsen dalam pengembangan sumber daya manusia, tidak boleh ada percaloan dan berbayar, kalau ada yang melakukan itu akan kita hukum berat," kata Al Muktabar kepada wartawan di Serang, Jumat (2/2/2023).
Al Muktabar mengatakan akan menghukum berat jika RSD terbukti bersalah. Dia tidak segan untuk memberhentikan jika benar menjadi calo PPPK dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
"Akan dihukum berat, terbukti dihukum berat kalau terbukti lebih jauh akan kita berhentikan," tegasnya.
Dia mengatakan pegawai di Pemprov Banten jangan sampai ada berspekulasi soal pengembangan SDM. Sikap para pekerja di Pemprov, katanya, ditentukan ketika dipilih menjadi seorang pegawai.
"Kalau ada dalam open bidding pembiayaan, itu mulai titik awal dia tidak amanah dalam bekerja dan saya tidak akan kompromi hal ini," tegasnya.
- Baca Juga: Melalui VP PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Membenarkan Pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
- Baca Juga: 7 Orang Dekat Jokowi Resmi Mundur, Terakhir Ahok Berhenti Dari Komut PT Pertamina
- Baca Juga: Presiden Tetapkan Tito Karnavian Menjabat Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Al Muktabar sudah menyampaikan kepada masyarakat kalau formasi ASN, PPPK dan non-ASN tidak dipungut biaya. Termasuk untuk pegawai yang promosi di setiap organisasi perangkat daerah.
"Saya yang tanda tangan, saya sudah bilang tidak ada proses berbayar," ujarnya.
Sementara itu di lain tempat, Kasatpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi berjanji akan memberi sanksi ke anak buahnya yang berinisial RSD itu.
"Betul, jadi gini, saya sebetulnya dari beberapa orang yang laporan ke saya, jadi kita proses semua, saya sudah perintahkan Kabid Tibum (Ketertiban Umum) untuk memberikan teguran," kata Agus di Serang, Jumat (2/2/2024).
Agus mengatakan pihaknya ingin kasus ini ditangani hingga tuntas, tapi terhambat RSD yang menghilang.
Dia mengaku sudah mendatangi rumah RSD, tapi orang yang dicari tidak ada. Dia mengaku tetap akan memberikan sanksi kepada RSD.
"Kita cari orangnya nggak ada nih, sudah beberapa lama, saya sendiri datang ke rumahnya, di rumahnya tidak ada, yang bersangkutan tidak ada," ujarnya.
Agus mengaku bingung bagaimana cara RSD menjadi calo penerimaan PPPK. Dia mengatakan kasus ini juga akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"P3K informasinya, makanya saya agak aneh bagaimana caranya P3K. Kan ketentuannya pertama itu kalau daerah yang mempergunakan P3K menjadi beban daerah bukan pusat,
saya rasa itu prosedur kan berjalan dari mulai pengusulan dari pemerintah daerahnya sampai dengan nanti pusat akan menyetujui itu kan proses. Tidak bisa dilakukan orang lain gitu kan," katanya.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










