Banten

Imigrasi Buat Prosedur Baru Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia

Noudhy Valdryno | 24 April 2024, 09:51 WIB
Imigrasi Buat Prosedur Baru Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia

AKURAT BANTEN - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kini telah memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.


Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan, izin tinggal yang juga dikenal sebagai Bridging Visa tersebut menjembatani antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Sehingga, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui website evisa Imigrasi dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” ujar Silmy dalam keterangan yang diterima Akurat Banten, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Kota Tangerang Siap Menjadi Tuan Rumah Kompetisi Sepakbola Liga 3 Nasional

Dengan begitu, kata Silmy, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.


“Untuk masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas,” jelasnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Kebiasaan Sehari-Hari yang Membuat Otak Lebih Cerdas dan Pintar


Untuk WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan sendiri tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihan nya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.


“Jadi WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa Imigrasi dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa' Karya Hanung Bramantyo yang Akan Tayang di Bioskop!

Dengan Izin Tinggal Peralihan, menurut Silmy, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan WNA harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.


“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.