Imigrasi Buat Prosedur Baru Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia

AKURAT BANTEN - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kini telah memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan, izin tinggal yang juga dikenal sebagai Bridging Visa tersebut menjembatani antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Sehingga, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui website evisa Imigrasi dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” ujar Silmy dalam keterangan yang diterima Akurat Banten, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Kota Tangerang Siap Menjadi Tuan Rumah Kompetisi Sepakbola Liga 3 Nasional
Dengan begitu, kata Silmy, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
“Untuk masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas,” jelasnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Kebiasaan Sehari-Hari yang Membuat Otak Lebih Cerdas dan Pintar
Untuk WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan sendiri tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihan nya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
“Jadi WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa Imigrasi dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis,” katanya.
Baca Juga: Sinopsis Film 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa' Karya Hanung Bramantyo yang Akan Tayang di Bioskop!
Dengan Izin Tinggal Peralihan, menurut Silmy, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan WNA harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









