Berpotensi Cemari Lingkungan PJ Bupati Audensi Bersama Pelaku Usaha, Ketua Paguyuban Tambang Pasir,Ucapkan Terimakasih Pada Pj Atas Saran- Sarannya

AKURAT BANTEN, LEBAK - Pejabat (PJ) Bupati Lebak Iwan Kurniawan audensi bersama pengusaha tambang pasir Cimarga, Pj sebut terdapat pelaku usaha tambang pasir berpotensi terjadi pencemaran lingkungan. Karena itu, Pj Bupati minta Kadis LH untuk memberikan datanya.
”Pak Kadis LH tolong berikan datanya,” ujar Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan saat audensi dengan sejumlah pengusaha tambang pasir Kecamatan Cimarga, di ruang kerja Bupati Lebak, Selasa (6/8/2024).
Selain itu, kata Pj Bupati, pihaknya juga akan membentuk satgas steak holder yang terdiri dari unsur Pemkab Lebak, Provinsi, Polres dan Kodim.
Baca Juga: Kapal Nelayan Sri Mariana Sudah Berlayar Sejak Sembilan Bulan Lalu Dari Sibolaga
”Untuk pembentukan satgas ini, sementara kita akan fokus di Cimarga dulu, karena di Cimarga ini terjadi adanya protes warga, kata Iwan.
”Dan mudah – mudahan di Cimarga ini setelah adanya evaluasi, nantinya bisa menjadi lebih baik dan contoh bagi yang lain," ungkap Pj Bupati Iwan.
Bahkan kata Pj Bupati , pihaknya berjanji akan memberikan reward bagi pelaku usaha yang dinilai baik dalam menjalankan usahanya.
”Setelah tim bekerja, kita juga akan melakukan pemantauan tiga bulan sekali. Karena itu kami minta semua pelaku usaha menjalankan usahanya dengan baik ,” jelasnya.
Baca Juga: PKB Sebut PBNU Tak Paham Entitas Organisasi, Mereka Sedang Lakukan Dagelan
Hera ketua Paguyuban pelaku usaha tambang pasir di Kecamatan Cimarga mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghimbau kepada semua pelaku usaha tersebut, menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya selalu konsisten jual pasir kering,sudah 20 tahun menambang selalu jual kering,adapun masalah teknik dilapangan ada sebagian Penambang " Pengusaha" yang masih membandel menjual pasir basah,tadi juga terang terangan dijelaskan oleh PJ Bupati hari ini bisa mempasilitasi,berterima kasih banyak pada Pj Bupati.
"Karena saran saran beliau menurut saya sangat luar biasa,beliau masih mau membina para pengusaha,tetapi dengan catatan yang menjual pasir basah beralih menjual pasir kering,agar tidak menimbulkan gejolak warga lagi," jelas Hera.
Baca Juga: Sempat Hilang Terbawa Arus, Jenazah Nelayan di Rancecet ditemukan
Ungkap Hera,Pada Prinsifnya kita sudah menjalankanya sesuai aturan,dan masukan-masukan pemerintah daerah.
"Menyikapi permasalahan aksi demo masyarakat,saya ucapkan terima kasih,masyarakat selaku kontrol sosial paling akhir,apalagi kemarin dengan melakukan demo warga sendiri yang merasakan dampaknya,saya setuju dengan aksi tersebut, jika masih melanggar,silahkan di tindak lebih tegas lagi," ungkap Hera.
Sementara Dedi Hidayat Kepala Bidang (Kabid) Minerfa Provinsi Banten Mengatakan, terkait permasalahan tambang pasir yang ada di Kecamatan Cimarga akan kita kaji lagi mana yang taat mana yang setengah setengah dan coba akan kita evaluasi lagi yang ada.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Launching Program Sate Sami, Langkah Pencegahan Stunting Pada Anak
Jika tidak mengindahkan kita punya instrumen haidend mana pelanggaran yang berat atau masalah lingkungan kalau itu masalah lingkungan ada rekomondasi untuk kita evaluasi.
terkait penambang yang tidak memiliki izin, sesuai undang undang minerfa itu kewenangan aparat hukum ," ujar Dedi Hidayat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










