Suami Selebgram Armor Toreador Diduga Pelaku KDRT, Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

AKURAT BANTEN - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polres Bogor terhadap pelaku, Ia mengaku alasan tindakan kekerasan dilakukan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila dan anak ketiganya karena menonton film tak senonoh.
Menurut keterangan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, terkait alasan penetapan tersangka, berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral.
Baca Juga: Pemkot Tangerang GElar Program Sedot Kakus Gratis Untuk Masyarakat, Pada 14,15 dan 16 Agustus 2024
Selanjutnya Rio menjelaskan, setelah ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pelaku ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," ungkap Rio dalam konferensi pers, Rabu (14/8/24).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ATG mengaku sudah melakukan KDRT sebanyak lima kali. Kemudian, KDRT terakhir, karena ketahuan menonton video pornografi.
"Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (pengakuan pelaku adanya dugaan perselingkuhan)," ungkap Rio.
Akibat tindakan pelaku, Kapolres menuturkan, kondisi dua anak korban masih trauma dan dilakukan pendampingan.
"Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Armor dijerat dengan pasal berlapis, seperti:
- Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
- Pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.
- Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 5Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 8Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 9Mourinho Blak-blakan soal Vinicius: “Kalau Saya Jadi Dia, Saya Sudah Pergi dari Real Madrid!”
- 10Bruno Fernandes Jadi Beban MU? Legenda Setan Merah Minta Carrick Berani Cadangkan Sang Kapten









