Banten

Suami Selebgram Armor Toreador Diduga Pelaku KDRT, Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 14 Agustus 2024, 12:57 WIB
Suami Selebgram Armor Toreador Diduga Pelaku KDRT, Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

AKURAT BANTEN - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polres Bogor terhadap pelaku, Ia mengaku alasan tindakan kekerasan dilakukan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila dan anak ketiganya karena menonton film tak senonoh.

Menurut keterangan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, terkait alasan penetapan tersangka, berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral.

Baca Juga: Pemkot Tangerang GElar Program Sedot Kakus Gratis Untuk Masyarakat, Pada 14,15 dan 16 Agustus 2024

Selanjutnya Rio menjelaskan, setelah ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pelaku ditahan dan dikenakan pasal berlapis.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," ungkap Rio dalam konferensi pers, Rabu (14/8/24).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ATG mengaku sudah melakukan KDRT sebanyak lima kali. Kemudian, KDRT terakhir, karena ketahuan menonton video pornografi.

Baca Juga: Penanggulangan Pasca Kebakaran Manggarai, Pemprov Jakarta Siapkan Fasilitas Darurat Bagi Warga di Lokasi Pengungsian

"Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (pengakuan pelaku adanya dugaan perselingkuhan)," ungkap Rio.

Akibat tindakan pelaku, Kapolres menuturkan, kondisi dua anak korban masih trauma dan dilakukan pendampingan.

"Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya," ungkapnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Sambut Langsung Para Atlet Indonesia Olimpiade 2024 Paris, Memotivasi Atlet Agar Giat Berlatih Untuk Mencapai Prestasi

Atas perbuatannya, Armor dijerat dengan pasal berlapis, seperti:

  1. Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
  2. Pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.
  3. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.