Terbentang Spanduk Bertuliskan 'Pratikno Dilarang Masuk' di Fisipol UGM

AKURAT BANTEN - Sebuah spanduk bertuliskan 'Pratikno Dilarang Masuk' terbentang di lantai 4 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipo) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Spanduk tersebut dibentangkan di salah satu sudut ruangan bertepatan dengan acara podcast 'Bocol Alus Politik' yang diselenggarakan Tempo pada Senin (26 Agustus 2024).
Acara itu mengusung tema 'Begal Konstitusi Demi Dinasti' dengan menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo hingga Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
Selain di lantai 4 Fisipol UGM, spanduk-spanduk lainnya juga dipasang di sejumlah sudut fakultas.
Baca Juga: Berita Duka : Ayah Almarhumah Dokter Auliya Korban Bullying PPDS Undip Meninggal Dunia di RSCM
Terdapat beberapa tulisan yang ada pada spanduk tersebut, di antaranya adalah #TolakPolitikDinasti, #DaruratDemokrasi, hingga #YangPatahHilangTumbuhDemokrasi.
Melihat hal tersebut, Ganjar mengaku tidak tahu tentang pembentangan spanduk tersebut. Dia justru bertanya terkait maksud pembentangan spanduk tersebut.
"Dilarang masuk mana? Siapa? (yang membentangkan spanduk), ya kenapa, kok ndak boleh? kan ngajar di sini beliau (Pratikno)," kata Ganjar.
Baca Juga: KPU Banten Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Selama Tiga Hari
Ganjar menyinggung sedikit terkait dengan mendengarkan persoalan yang ada, termasuk mendengat kritik dari publik.
"Sikap kritis itu ya didengarkan," ujarnya.
Disinggung mengenai aksi massa di beberapa daerah yang memakan korban luka-luka, Ganjar kembali menegaskan semua pihak penting untuk saling mendengarkan.
"Ya semua harus hati-hati, semua harus menjaga diri, semua harus mendengarkan suara-suara publik, jangan brutal semua," tandasnya.
Pratikno sendiri merupakan mantan Rektor UGM yang hampir 10 tahun terakhir menjadi pembantu Jokowi sebagai Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg. Pratikno juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM. (***)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









