Waduh! Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kunjungan Dimyati

AKURAT BANTEN - Kunjungan kerja (Kungker) anggota DPR RI Komisi III Achmad Dimyati di gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, pada Senin (9/9) lalu, mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Namun, kunjungan Dimyati yang merupakan pasangan Calon Gubernur (Cagub) Banten Andra Soni di Pilkada 2024 yang difasilitasi, serta disambut Pj Wali Kota Tangerang Nurdin bersama jajaran Forkopimda itu berbuntut panjang.
Apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas kehadiran Komisi III itu, berujung dilaporkannya Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke Bawaslu terkait netralitas ASN.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bawaslu
Tak hanya Ibnu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin juga kembali mendapatkan laporan terkait netralitas ASN di Pilkada Banten 2024 oleh Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Farhan R Sofiyan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengaku, berkas yang diterima atas laporannya kepada Pj Wali Kota Tangerang Nurdin beserta para pejabat Pemkot Tangerang, termasuk 13 camat di Kota Tangerang.
“Untuk laporan telah diterima. Dan kini lagi kita teliti dan pelajari,” ujar Ketua Bawaslu yang akrab disapa Komar, Kamis (11/9/2024).
Pengaduan itu atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nurdin, yaitu penggunaan fasilitas negara oleh Dimyati dengan modus Kunker.
Banyaknya pengaduan terkait netralitas ASN kepada Bawaslu, Komar pun mengimbau kepada ASN di Kota Tangerang untuk menjaga kepatuhan dalam menyongsong pesta demokrasi di Kota Tangerang.
“Karena ASN itu merupakan pejabat publik yang memiliki kapasitas berbeda beda dengan warga sipil biasa. Jadi saya berharap ASN di Kota Tangerang ini bisa menjadi contoh teladan juga contoh yang baik untuk masyarakat,” imbaunya.
Baca Juga: Kadisdik Kota Tangerang Jamaluddin Kembali Dipanggil Bawaslu. Diduga Beri Keterangan Palsu
Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke Bawaslu Kota Tangerang, atas dugaan Netralitas ASN dalam menyambut Pilkada 2024 Banten.
Mengetahui hal itu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengaku, jika Pemda hanya menyambut Dimyati saat kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas dan rundown acara yang disampaikan.
Sedangkan Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak menganggap, kunjungan Dimyati ke Puspem Kota Tangerang Rentan Menggunakan Fasilitas Publik Demi Kepentingan Elektabilitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








