Miris! Jenazah Diturunkan di SPBU Semarang karena Mobil Ambulans Dilarang Isi BBM

AKURAT BANTEN - Mobil pembawa jenazah atau ambulans dilarang mengisi BBM di salah satu SPBU Brigjen Sudiarto Semarang pada, Kamis (10/10/2024).
Menurut Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah, PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan dalam keterangan persnya, terkait peristiwa tersebut.
Brasto Galih Nugroho membeberkan alasan pihak SPBU tidak mengisi BBM mobil ambulans tersebut, karena tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan sehingga tak berhak mengisi Biosolar bersubsidi di SPBU 41.501.2.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi," ungkapnya, dikutip Akurat Banten pada, Kamis (10/10/2024)
Selanjutnya, Brasto menjelaskan mobil ambulans tersebut juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
"Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI)," tuturnya.
Ia menambahkan mobil ambulans tersebut juga awalnya juga berencana menggunakan QR Code mobil Chevrolet yang berada pada SPBU tersebut.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan," terangnya.
Dikemukakannya bahwa apabila masyarakat memiki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, maka bisa mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh POLRI.
Baca Juga: JOKOWI Kukuhkan BSD sebagai PSN dan KEK, Dinilai Balas Budi ke Sinarmas Group ikut bangun IKN
“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” bebernya.
Brasto menjelaskan mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







