Miris! Jenazah Diturunkan di SPBU Semarang karena Mobil Ambulans Dilarang Isi BBM

AKURAT BANTEN - Mobil pembawa jenazah atau ambulans dilarang mengisi BBM di salah satu SPBU Brigjen Sudiarto Semarang pada, Kamis (10/10/2024).
Menurut Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah, PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan dalam keterangan persnya, terkait peristiwa tersebut.
Brasto Galih Nugroho membeberkan alasan pihak SPBU tidak mengisi BBM mobil ambulans tersebut, karena tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan sehingga tak berhak mengisi Biosolar bersubsidi di SPBU 41.501.2.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi," ungkapnya, dikutip Akurat Banten pada, Kamis (10/10/2024)
Selanjutnya, Brasto menjelaskan mobil ambulans tersebut juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
"Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI)," tuturnya.
Ia menambahkan mobil ambulans tersebut juga awalnya juga berencana menggunakan QR Code mobil Chevrolet yang berada pada SPBU tersebut.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan," terangnya.
Dikemukakannya bahwa apabila masyarakat memiki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, maka bisa mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh POLRI.
Baca Juga: JOKOWI Kukuhkan BSD sebagai PSN dan KEK, Dinilai Balas Budi ke Sinarmas Group ikut bangun IKN
“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” bebernya.
Brasto menjelaskan mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









