Miris! Jenazah Diturunkan di SPBU Semarang karena Mobil Ambulans Dilarang Isi BBM

AKURAT BANTEN - Mobil pembawa jenazah atau ambulans dilarang mengisi BBM di salah satu SPBU Brigjen Sudiarto Semarang pada, Kamis (10/10/2024).
Menurut Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah, PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan dalam keterangan persnya, terkait peristiwa tersebut.
Brasto Galih Nugroho membeberkan alasan pihak SPBU tidak mengisi BBM mobil ambulans tersebut, karena tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan sehingga tak berhak mengisi Biosolar bersubsidi di SPBU 41.501.2.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi," ungkapnya, dikutip Akurat Banten pada, Kamis (10/10/2024)
Selanjutnya, Brasto menjelaskan mobil ambulans tersebut juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
"Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI)," tuturnya.
Ia menambahkan mobil ambulans tersebut juga awalnya juga berencana menggunakan QR Code mobil Chevrolet yang berada pada SPBU tersebut.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan," terangnya.
Dikemukakannya bahwa apabila masyarakat memiki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, maka bisa mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh POLRI.
Baca Juga: JOKOWI Kukuhkan BSD sebagai PSN dan KEK, Dinilai Balas Budi ke Sinarmas Group ikut bangun IKN
“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” bebernya.
Brasto menjelaskan mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








