Usai Dilantik, Yandri Susanto Kumpulkan Pejabat Desa se-Kecamatan Keramatwatu di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun

AKURAT BANTEN - Yandri Susanto Mentri Desa Tertinggal (Mendes PDT) mengundang Kepala Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Selasa (22/10/24)
Undangan tersebut diduga resmi dibuat Kemendes PDT nomor 19/UMM.02.03/X/2024 dan ditujukan kepada Aparat Desa untuk dapat menghadiri, haul ibundanya serta kegiatan hari santri dan tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang mengaku akan memantau kegiatan pribadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto lantaran saat ini Istrinya sedang menjadi calon Bupati di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Debat Perdana Cawalkot Tangerang Nomor Urut 01 Faldo Maldini, Akan Angkat Temuan Saat Blusukan
Bawaslu mengaku khawatir kegiatan tersebut nantinya disusupi kampanye istri Yandri Susanto yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah yang juga menjadi pengasuh di Ponpes Al-Qur'an Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.
Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.
"Jadi himbauan kita akan buat dan kita akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon," ucapnya.
Holid mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu untuk melakukan langkah preventif setelah mengetahui adanya surat undangan agenda resmi dari menteri desa tersebut.
Baca Juga: Tok! Akhirnya Cak Imin Sah Jadi Menko PMK setelah Sertijab
Selama masa kampanye, Holid mengklaim jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan.
"Jika ada dugaan pelanggaran kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagai mana penanganan pelanggaran," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









