Usai Dilantik, Yandri Susanto Kumpulkan Pejabat Desa se-Kecamatan Keramatwatu di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun

AKURAT BANTEN - Yandri Susanto Mentri Desa Tertinggal (Mendes PDT) mengundang Kepala Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Selasa (22/10/24)
Undangan tersebut diduga resmi dibuat Kemendes PDT nomor 19/UMM.02.03/X/2024 dan ditujukan kepada Aparat Desa untuk dapat menghadiri, haul ibundanya serta kegiatan hari santri dan tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang mengaku akan memantau kegiatan pribadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto lantaran saat ini Istrinya sedang menjadi calon Bupati di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Debat Perdana Cawalkot Tangerang Nomor Urut 01 Faldo Maldini, Akan Angkat Temuan Saat Blusukan
Bawaslu mengaku khawatir kegiatan tersebut nantinya disusupi kampanye istri Yandri Susanto yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah yang juga menjadi pengasuh di Ponpes Al-Qur'an Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.
Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.
"Jadi himbauan kita akan buat dan kita akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon," ucapnya.
Holid mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu untuk melakukan langkah preventif setelah mengetahui adanya surat undangan agenda resmi dari menteri desa tersebut.
Baca Juga: Tok! Akhirnya Cak Imin Sah Jadi Menko PMK setelah Sertijab
Selama masa kampanye, Holid mengklaim jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan.
"Jika ada dugaan pelanggaran kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagai mana penanganan pelanggaran," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










