17.231 Pengawas Tempat Pemungutan Suara Disiagakan Bawaslu Banten untuk Awasi Pilkada 2024

AKURAT BANTEN - Sebanyak 17.231 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dilantik disiagakan di Kabupaten dan Kota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten untuk mengawasi jalannya pilkada 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Banten telah melaksanaan penerimaan dan seleksi PTPS di seluruh Kabupaten dan Kota di Banten untuk membantu mengawasi Pilkada Banten 2024.
Pada gelombang pertama, Bawaslu telah menerima sebanyak 22.925 pendaftar PTPS dengan jumlah pendaftar laki-laki 12.348 dan perempuan 10.577.
Baca Juga: Pemerintah akan Blokir IMEI Iphone 16 yang Beredar di Indonesia? Jika Terjadi ini Dampaknya!
Kemudian, untuk pendaftaran gelombang kedua, Bawaslu Banten telah menerima pendaftar PTPS sebanyak 3.772 dengan jumlah pendaftar laki-laki 2.202 dan perempuan 1.570.
Dari dua gelombang tersebut total pendaftar PTPS sebanyak 26.697 orang. Melalui tahapan seleksi Bawaslu Banten telah menetapkan dan melantik sebanyak 9.653 laki-laki dan 7.578 perempuan dengan total keseluruhan yakni 17.231.
Dikatakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Liah Culiah seluruh PTPS yang disiagan tersebut sudah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk menjalankan tugas sebagai pengawas.
Baca Juga: Polres Lebak Bongkar Bisnis Prostitusi Perdagangan Orang, Mucikari Satu Orang Diamankan
"Jadi kalau ada temuan ptps akan siap bertindak," katanya. Sabtu (23/11/24).
Liah menuturkan, petugas PTPS juga akan mencegah money politik dan terjadinya kampanye terselubung di wilayah Banten selama masa tenang hingga hari pencoblosan.
"Dimasa tenang para ptps bawaslu banten akan bekerja ekstra untuk mengawasi adannya berbagai bentuk money politik maupun kampanye terselubung," tandasnya.
Diketahui, dalam pilkada serentak di Banten ini jumlah suara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 8.926.662 jiwa dari 4.495.022 laki-laki dan 4.431.640 perempuan di 1.552 Kelurahan atau Desa yang ada di 155 Kecamatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










