Banten

Interpol Tangkap Selebgram Al Naura di Tokyo, Setelah Tiba di Palembang Langsung Ditahan Selama 2 Tahun atas Kasus Penipuan

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 26 Oktober 2024, 20:14 WIB
Interpol Tangkap Selebgram Al Naura di Tokyo, Setelah Tiba di Palembang Langsung Ditahan Selama 2 Tahun atas Kasus Penipuan

AKURAT BANTEN - Interpol bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil menangkap seorang selebgram Al Naura Karima di Tokyo, Jepang, atas kasus penipuan.

Diketahui, Al Naura tiba di Palembang, Sumatera Selatan, untuk menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun atas kasus penipuan yang dilakukannya.

Al Naura ditangkap di Tokyo, Jepang, pada Rabu (23/10/2024), setelah pihak Intelijen menyerahkan subyek red notice pencarian terhadap terdakwa.

Baca Juga: Bocah 2 Tahun Hanyut di Ciledug Tangerang Sempat Ditemani Sang Ayah dan Terekam CCTV

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eksa Sari, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Al Naura.

Adapun putusan MA tersebut, nomor 1121/K/Pid/2022 yang diterbitkan pada 9 November 2022 menyatakan bahwa Al Naura secara sah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam putusan banding tersebut, Al Naura dinyatakan tidak bersalah atas kasus penipuan, sehingga ia dibebaskan dari Lapas Merdeka Palembang pada Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Remaja di Tangerang Minum Tramadol untuk Balap Liar, Finish di Kantor Polisi

"Kami sudah layangkan surat eksekusi kepada terdakwa sebanyak tiga kali terhitung sejak 3 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," kata Vanny saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (26/10/2024).

Akibat mangkir dari panggilan, akhirnya Kejari Palembang, kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Al Naura.

Selain itu, mereka juga mengeluarkan surat perintah operasi Intelijen dengan nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 pada Januari 2023.

Baca Juga: Rencana BRICS, Siap Luncurkan Uang Bersama, Melawan Monopoli Dolar Dipasar Global, Indonesia Baru Mendaftarkan Diri Bergabung

Kemudian Al Naura juga dikenakan surat pencegahan oleh Kejagung. Pada 31 Januari 2024.

Selanjutnya, Interpol menerbitkan red notice terhadap Al Naura. "Terdakwa hari ini kami serahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Palembang sesuai putusan MA, yaitu dua tahun penjara," ujar Vanny.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.