Polda Jateng Putuskan PTDH Polisi Penembak Siswa SMK Semarang, Orangtua Gamma: Sulit Memaafkannya!

AKURAT BANTEN - Sidang Kode Etik Profesi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, menghadirkan Aipda Robig (AR) pelaku penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang, Gamma Rizkinata (GR) hingga tewas, dihukum dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada, Senin (09/12/2024).
Walaupun pelaku sudah PTDH, Keluarga korban mengaku belum bisa memaafkannya, meski sudah sesuai dengan permintaan keluarga korban.
Setelah gelar sidang di Mapolda Jawa Tengah, Orangtua Gamma, Andi Prabowo dihadapan awak media mengaku sangat sulit memaafkan perbuatan AR yang telah membunuh anaknya.
Apalagi, paska anaknya terbunuh, Ia mengaku tak mendapat permintaan maaf dari AR sama sekali.
Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen, Mantan Pengurus PWI Banten dilaporkan
"Manusiawi ya, jengkel, (Artinya) Wajar kalau saya marah sekali" tuturnya, dikutip Akurat Banten pada, Selasa (10/12/2024).
Namun Ia menambahkan, terkait PTDH yang diberikan kepada pelaku, dirinya merasa puas dengan putusan tersebut.
"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Kota Tangerang Dihantui Pohon Tumbang, Korban Terus Bertambah
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa hukuman PTDH merupakan keputusan sidang etik profesi.
"Hari ini sidang mulai jam 1 siang selesai jam 20.30 malam. Putusan PTDH," tegas Artanto pada, Senin (10/12/2024) kemarin.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








