Kronologi Peristiwa Gegara Anak, Berujung Orangtua Saling Bacok di Tangerang

AKURAT BANTEN - Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, ungkap pelaku pembacokan inisial H yang berhasil ditangkap pihak kepolisian usai melakukan pembacokan terhadap korban N pada, Minggu (17/12/2024).
Menurut keterangan yang disampaikan I Made Artana kepada sejumlah awak media, pelaku pembacokan dibekuk tanpa ada perlawanan, di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kronologi Pembacokan
Pada pukul 10.30 WIB, peristiwa pembacokan, berawal dari pertengkaran anak korban dengan pelaku.
Baca Juga: Pengelolaan Sampah Ilegal Beroperasi Bertahun-tahun, SAIH: Pemkot Tangsel Tutup Mata
"Jadi saat itu pelaku yang juga berada di lokasi sempat memarahi anak korban," ungkapnya pada, (12/12/2024).
Kemudian, Adik korban, S yang melihat itu pun akhirnya menegur H. Keduanya pun terlibat adu mulut dan emosi keduanya mulai tak terkendali.
"Saat terjadi cekcok itu, pelaku menantang ayah korban N. Tidak berapa lama, N datang ke rumah pelaku sambil membawa golok untuk menakut-nakuti," tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, Ia ketakutan dan meminta ampun kepada N. Tetapi, setelah N balik badan, pelaku menyerang N dengan golok miliknya.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok hingga luka parah di tangan"
"Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Tigaraksa dan langsung dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas saat Libur Nataru 2025
Naas bagi pelaku, ketika ingin kembali ke rumahnya, ternyata Tim Kepolisian Tigaraksa telah menunggu disana, dan menyergapnya tanpa ada perlawanan, pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Atas perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










