WN Korsel Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang

AKURAT BANTEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Dal Joong Kim atas kasus pembunuhan Petugas Imigrasi Jakarta Barat yakni, Tri Fattah Firdaus di sebuah Apartemen di wilayah Ciledug, Tangerang.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup bersama hakim anggota Mangapul Girsang dan Agung Suhendro pada Senin (06/01/2025). Para hakim di persidangan pidana ini menyatakan Kim bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.
"Menyatakan Terdakwa Dal Joong Kim Alias Kim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu," ujar Alfi Sahrin dalam amar putusan yang terpublikasi di situs SIPPN Tangerang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Sekeluarga Tewas di Ciputat Tangsel
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyebut Kim secara sengaja merampas nyawa orang lain yakni Tri Fattah Firdaus. Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah apartemen di wilayah Ciledug pada 27 Oktober 2024.
Berdasarkan kronologi yang dijelaskan Jaksa dalam dakwaannya, peristiwa ini bermula ketika korban Tri Fattah Firdaus bersama dua rekan lainnya yakni Heri Fajrudin dan Hendar Nasution memenuhi undangan Kim untuk makan-makan dan minum-minum di salah satu kafe di kawasan Green Lake City, Jakarta Barat pada 26 Oktober 2024.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Tahanan Polres Serang Kota Kabur Dari Rumah Tahanan
Dalam acara itu, Tri dan Heri menggunakan satu mobil untuk menjemput Kim dan Hendar di Apartemen Ciledug. Kegiatan kongkow itu yang berlangsung hingga larut malam itu pun berujung diwarnai aksi cekcok antara Kim dan Hendar. Tri Fattah dan Heri turut melerai perselisihan itu.
Sekitar pukul 01.00 WIB, 27 Oktober 2024 dini hari, keempatnya meninggalkan kafe tersebut dan memasuki mobil menuju apartemen. Saat di perjalanan, perselisihan antara Hendar dan Kim kembali memanas. Cekcok antara keduanya tak terelakkan. Lagi-lagi, Fattah dan Heri menjadi penengah keributan tersebut.
Baca Juga: Saksi Kunci Tragedi Memilukan Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus. Keterangannya Begini ...
Sesampainya di apartemen pada pukul 02.00 WIB, Tri Fattah dan Hendar mengantarkan Kim ke sebuah unit apartemen yang dihuninya di lantai 19. Sedangkan Heri menunggu di mobil.
Heri yang tengah menunggu kurang lebih 30 menit itu dihampiri oleh petugas keamanan dan diberitahu kalau terjadi keributan di lantai 19 tepatnya di unit apartemen bernomor 1919.
Baca Juga: Heboh, Warga Amankan Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Cigeulis
Heri pun bergegas menghampiri kamar apartemen tersebut. Sesampainya di depan pintu unit apartemen, Heri bertemu dengan Hendar. Sedangkan Tri Fattah tengah di dalam kamar yang terkunci daridalam bersama Kim yang tengah teriak-teriak.
Heri, Hendar dan petugas keamanan mencoba mendobrak pintu kamar dan akhirnya Kim keluar dengan mengacungkan senjata tajam jenis pisau dan panci berisi air panas ke arah ketiganya.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Kapolsek Cinangka dan dua Anggotanya di Mutasi ke Polda Banten
Menurut keterangan Hendar, hanya Tri Fattah yang mengantarkan Kim sampai ke dalam kamar. Sedangkan dirinya menunggu di luar. Saat keributan di dalam kamar terjadi, Hendar dan petugas keamanan sempat menanyakan kondisi Tri Fattah kepada Kim yang masih terbalut emosi. Dengan lantang, Kim menjawab "Sudah mati,". Seraya, petugas keamanan mendengar suara benda jatuh yang ternyata tubuh Tri yang terlempar dari lantai 19 hingga lantai 3 apartemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









