Oknum Pungli di Curug Ciparay Bogor, Wisatawan Dibuat Kapok Dipaksa Bayar Dua Kali

AKURAT BANTEN - Kejadian tak menyenangkan menimpa sekelompok wisatawan yang mengunjungi Curug Ciparay, Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Melalui akun Instagram @vierimu, salah satu anggota rombongan membagikan video yang memperlihatkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) saat memasuki kawasan wisata tersebut.
Dalam video tersebut, terdengar perdebatan antara wisatawan dan oknum yang meminta tiket masuk.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Gudang Limbah Karet di Bekasi, Penyebab Diduga Korsleting Listrik
Awalnya, wisatawan ditawarkan harga tiket sebesar Rp12.500, namun saat pembayaran, oknum tersebut meminta biaya sebesar Rp20.000 per orang.
Tidak hanya itu, setelah melewati pintu masuk utama, rombongan tersebut kembali diminta membayar dengan nominal yang sama.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan pengakuan wisatawan, mereka telah membayar sejumlah uang di pintu masuk utama.
Namun, saat memasuki kawasan wisata, mereka kembali dihentikan oleh oknum yang sama dan diminta membayar lagi dengan alasan biaya tambahan.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cibungbulang dan Bhabinkamtibmas langsung bertindak dan berhasil mengamankan terduga pelaku pungli.
Pelaku mengaku sebagai relawan yang ditugaskan oleh Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) untuk menjelaskan perihal pembayaran tiket.
Baca Juga: Geger! Muncul Lagi Pagar Laut Misterius di Bekasi, Pembangunan dengan Alat Berat
Penjelasan pelaku
Pelaku menjelaskan bahwa ia meminta biaya masuk sebesar Rp32.000 dengan rincian Rp30.000 untuk tiket masuk TNGHS dan Rp2.000 untuk asuransi jiwa.
Ia juga mengklaim bahwa harga tersebut sudah sesuai dengan peraturan baru yang berlaku sejak 1 November 2024.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi para wisatawan untuk selalu waspada terhadap praktik pungli saat berkunjung ke tempat wisata.
Jika mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar tindakan tegas dapat diambil.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








