Banten

Proyek Pengelolaan dan Pengangkutan Sampah DLH Tangsel Diduga Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp25 Miliar

Aldi Gultom | 6 Februari 2025, 11:21 WIB
Proyek Pengelolaan dan Pengangkutan Sampah DLH Tangsel Diduga Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp25 Miliar

AKURAT BANTEN - Proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 terjerat kasus dugaan korupsi. 

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024.

Proyek senilai Rp75,9 miliar ini diduga diselewengkan dan merugikan keuangan negara hingga Rp25,2 miliar.

Baca Juga: Dwi Citra Weni, Kini dipecat PT Timah Buntut Unggah Video TikTok Hina Honorer Pakai BPJS

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Perusahaan swasta PT EPP yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek diduga kuat tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai untuk mengelola sampah.

Akibatnya, sampah-sampah yang seharusnya dikelola dengan baik justru dibuang secara sembarangan di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sehingga menimbulkan tumpukan sampah yang besar. 

Baca Juga: Presiden AS Donal Trump Rencanakan Rekonstruksi Infrastruktur dan Relokasi Warga Jalur Gaza

Protes warga terkait pembuangan sampah liar tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejati Banten menemukan adanya dugaan persekongkolan antara pihak-pihak tertentu dalam proyek ini.

kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT EPP ini mulai naik tahap penyidikan sejak Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Dicopot, Staff Khusus Kemenko Hukum dan Imipas: Langkah Perbaikan di Imigrasi

Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka dugaan korupsi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.